Blogger Backgrounds
..............................................................................................................................

Senin, 03 Januari 2011

EKSPOR


PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR

Latar Belakang
Penjual dan Pembeli dipisahkan oleh jarak, batas Negara serta peraturan-peraturan yang menaungi mekanisme perdagangannya tidak sama.

Penjual maupun pembeli tidak langsung melihat benda/barang yang akan dipertukarkan

à Diperlukan pihak yang netral untuk menjembatani kepentingan berbagai pihak

Peran tersebut dilasankan oleh : CARGO SURVEYOR

Salah satu Produk Surveyor tersebut adalah : LAPORAN PEMERIKSAAN SURVEYOR EKSPOR (LPSE)

PENGENALAN KEGIATAN SURVEYOR

Pengertian survey (SK. Men. Perd. Dan Koperasi)
Suatu Kegiatan pemeriksaan, penelitian, pengkajian, pengujian dan pengawasan atas suatu objek yang ditentukan (Barang muatan à Survey barang/cargo survey) dan meliputi :
  1. Kondisi luar
  2. Pembungkus atau kemasan
  3. mutu
  4. jumlah
  5. ukura-ukuran panjang
  6. berat maupun isi, dan
  7. tanda-tanda pengenal serta
  8. persyaratan-persyaratan yang ditetapkan,
yang atas hasil kegiatan tersebut diatas dibuktikan dengan mengeluarkan laporan survey (survey report) dan atau sertifikat pengawasan (inspection certificate).


PENGELOMPOKAN BARANG EKSPOR

Berdasarkan Kep. Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 288/MPP/Kep/7/1997 tgl 4 Juli 1997 tentang Ketentuan Umum di bidang ekspor jo SK Memperindag No. 97/Menperindag No.97/MPP/Kep/II/98, komoditi ekspor Indonesia dikelompokkan menjadi :
  1. Barang yang diatur tata niaga ekspornya, yaitu : barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh EKSPORTIR TERDAFTAR.
Eksportir terdaftar adalah perusahaan atau perorangan yang telah mendapat pengakuan (approved exporter) dari Depperindag RI untuk mengekspor barang tertentu sesuai dengan yang berlaku :
Barang yang diatur tata niaga ekspornya meliputi :
a.    Tekstil dan produk tekstil (TPT) khusus untuk ekspor dengan tujuan ke Negara kuota
b.    Lampit rotan
c.    Kayu gergajian dan kayu olahan
d.    Barang hasil industri dan kerajinan dari kayu cendana
e.    Kopi
f.     Maniok, khusus untuk tujuan Negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa
  1. Barang yang diawasi ekspornya
Barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan persetujuan menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Barang yang diawasi ekspornya meliputi :
1.    Kacang edelai pecah atau utuh
2.    Padi dan beras
3.    Tepung Gandum atau maslin
4.    tepung beras
5.    tepung lannya selain beras, tepung jagung dan tepung gandum hitam
6.    tepung halus dan tepung kasar dari kedelai
7.    Gula tebu atau bit dan sukrosa murni kimiawi (dalam bentuk padat)
8.    ternak hidup : sapid an kerbau
9.    Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara terbatas
10. jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup
11. Pupuk urea
12. emas
13. perak
14. minyak dan gas bumi
15. timah
16. limbah skrap dari : baja, stainless, tembaga, kuningan
  1. Barang yang dilarang ekspornya, yaitu :
Barang yang tidak boleh diekspor, pertimbangannya anataralain :
    1. agar komoditas tersebut dapat diproses menjadi barang setengah jadi atau barang jadi untuk meningkatkan nilai tambahnya di dalam negeri
    2. menjaga pengadaan bahan baku meliputi : alam/hutan, melindungi jenis tanaman dan binatang langka
Barang yang dilarang eksprnya meliputi :
a.    Jenis hasil perikanan hidup : arwana jenis tertentu, benih ikan sidat di bawah ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis tertentu ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang panaeidae (induk) dan calon induk.
b.    Binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara mutlak
c.    Kulit mentah binatang melata/reptile
d.    Karet bongkah/karet spesifikasi teknis yang memenuhi standar mutu
e.    Limbah dan skrap fero, hasil peleburan skrap besi/baja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar