Nama : Windy Borutha Siregar
NPM : 31209257
Kelas : 3DD02
Mata Kuliah : Aspek Hukum Dalam Bisnis ( softskill )
HUKUM BISNIS
Hukum adalah aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/ diterapkan untuk mengatur hubungan antar manusia dan masyarakatnya.
Bisnis adalah sutu organisasi yang menjual barang atas jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya,untuk mencari atau mendapatkan laba .
Hukum bisnis adalah aturan-aturan perilaku yang dapat diberlakukan/ diterapkan untuk mengatur hubungan antar manusia dan masyarakat yang memiliki pengaturan pada masalah kegiatan bisnis yang akan mungkin muncul didalam dunia bisnis.
Dalam mempelajari hukum bisnis kita dapat mengetahui lebih banyak tentang pengertian hukum bisnis yang ada. Dan dapat mendidik kita sebagai pengusaha. Agar bisa menjadi seorang paengusaha yang dapat menerapkan ilmu yang telah kita dapat didalam pelajaran hukum bisnis. Dan materi lain juga sangat penting,antara lain:
* Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melaksanakan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi pesyaratan sesuai undang-undang.
* Lembaga-lembaga pembiayaan(LEMBIA) adalah suatu badan usaha yang dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana/ barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
* Penanaman modal adalah segala bentuk giat menanam modal, baik oleh penanamanmdal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk lakukan usaha diwilayah negara RI.
* Perikatan adalah perhubungan antara dua orang atau dua pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain .pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
* Jual beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lainuntu membayar harga yang telah dijanjikan,dapat pula dikatakan suatu perjanjian konsensuil dimana jual beli dengan mencapai kesepakatan meskipun barang belum diserahkan dan belum ada pembayaran.
* Lembaga-lembaga pembiayaan(LEMBIA) adalah suatu badan usaha yang dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana/ barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.
* Penanaman modal adalah segala bentuk giat menanam modal, baik oleh penanamanmdal dalam negeri maupun penanaman modal asing untuk lakukan usaha diwilayah negara RI.
* Perikatan adalah perhubungan antara dua orang atau dua pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain .pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu.
* Jual beli adalah perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang dan pihak yang lainuntu membayar harga yang telah dijanjikan,dapat pula dikatakan suatu perjanjian konsensuil dimana jual beli dengan mencapai kesepakatan meskipun barang belum diserahkan dan belum ada pembayaran.
Sistem perekonomian dan kegiatan bisnis yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan/bisnis/usaha yang sehat sehingga masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin terjadinya sistem perdagangan/bisnis tersebut.
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
Aturan-aturan hukum itu dibutuhkan karena :
1. Pihak-pihak yang terlibat dalam persetujuan bisnis itu membutuhkan sesuatu yang lebih daripada sekadar janji serta iktikad baik saja.
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
Fungsi Hukum Bisnis :
2. Adanya kebutuhan untuk menciptkan upaya-upaya hukum yang dapat digunakan seandainya salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya, tidak memenuhi janjinya.
Disinilah peran hukum bisnis tersebut.
Istilah hukum bisnis sebagai terjemahan dari istilah “business law”. Hukum Bisnis (Business Law) = hukum yang berkenaan dengan suatu bisnis.
Dengan kata lain hukum binis adalah suatu perangkat kaidah hukum (termasuk enforcement-nya) yang mengatur tentang tatacara pelaksanaan urusan atau kegiatan dagang, industri atau keuangan yang dihubungkan dengan produksi atau pertukaran barang atau jasa dengan menempatkan uang dari para entrepreneunr dalam risiko tertentu dengan usaha tertentu dengan motif (dari entrepreneur tersebut) adalah untuk mendapatkan keuntungan. (Munir Fuady, 2005 : 2).
Sedangkan menurut DR. Johannes Ibrahim, SH, M.Hum, dkk, dalam bukunya HUKUM BISNIS : dalam persepsi manusia modern, hlm. 27” hukum bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan pesoalan-pesoalan yang timbul dalam aktivitas antar manusia khususnya dalam bidang perdagangan.
Dari penjelasan-penjelasan diatas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bisnis penting/perlu diketahui/dipelajari oleh pelaku ekonomi/bisnis karena setiap aktivitas/kegiatan bisnis selalu diatur oleh hukum. Untuk itu para pelaku bisnis/ekonomi perlu mengetahui/mempelajarinya agar bisnisnya bisa berjalan dengan lancar sehingga tidak melanggar hukum atau melakukan bisnis yang illegal yang menyebabkan kerugian baik pelaku bisnis itu sendiri (produsen) maupun masyarakat (konsumen). Sebab bagaimanapun juga hukum dibuat dengan tujuan untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat agar tertib, aman, tentram dan damai.
Fungsi Hukum Bisnis :
1. Sebagai sumber informasi yang berguna bagi praktisi bisnis,
2. Untuk memahami hak-hak dan kewajibannya dalam praktik bisnis,
3. Agar terwujud watak dan perilaku aktivitas dibidang bisnis yang berkeadilan, wajar, sehat dan dinamis (yang dijamin oleh kepastian hukum).
* inspired : windy borutha siregar - didhy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar