KEPABEANAN
Kepabeanan : Segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean dan pemungutan bea masuk.
Daerah Pabean : Wilayah RI yg meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara
diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di ZEE.
Kawasan Pabean : Kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, Bandar
udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yg
sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jendral Bea
Cukai (DJBC)
Bea Masuk : Pungutan Negara berdasarkan undang-undang, ini yang dikenakan
terhadap barang yang diimpor.
Tempat Penimbunan Sementara :
Bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu
pengeluarannya.
Tempat Penimbunan Pabean :
Bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan
itu yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean yg berada di
bawah pengelolaan DJBC untuk menyimpan barang yg dinyatakan
tidak dikuasai, barang yg dikuasai Negara.
PEMERIKSAAN FISIK OLEH BEA CUKAI dalam hal :
· Berdasarkan petunjuk yang kuat akan terjadi pelanggaran atau telah terjadi pelanggaran ketentuan di bidang ekspor (NHI/NI)
· Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (re-impor)
· Berdasarkan informasi dari Direktorat Jendral Pajak terdapat petunjuk yang kuat akan terjadinya pelanggaran.
· Pemeriksaan oleh surveyor yang ditunjuk pemerintah
PRINSIP DASAR UU KEPABEANAN
· Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean
· Barang yang telah dimuat/akan dimuat di sarana pengangkut untuk dikeluarkan dari daerah pabean dianggap telah diekspor dan diperlakukan sebagai barang ekspor
· Diberlakukannya system menghitung dan membayar sendiri bea masuk yang terutang (self assessment)
· Terhadap barang ekspor dilaukan penelitian dokumen dalam hal tertentu dapat dilakukan pemeriksaan fisik
· Dimungkinkannya penyerahan pemberitahuan melalui media elektronik
· Dilaksanakannya pemeriksaan fisik barang secara selektif (jalur hijau, jalur merah)
· Dilasanakannya audit di bidang kepabeanan terhadap pembukuan perusahaan dan sediaan sebagai titik berat pengawasan dan pengamanan impor/ekspor
· Apabila batal ekspor, pembatalannya harus dilaporkan. Apabila tidak dilaporkan dikenakan denda administrasi Rp. 5.000.000
· Apabila salah memberitahukan jenis barang/jumlah untuk ekspor denda min 1 juta max 10 juta rupiah
· Bagi pengangkut : tidak/terlambat mengajukan outward manifest, denda Rp. 5.000.000
PENGENAAN JALUR MERAH DISEBABKAN OLEH :
· Penetapan oleh computer secara acak (random)
· Adanya Nota Hasil Intelejen (NHI)
· Adanya Nota Informasi (NI)
KALKULASI BIAYA EKSPOR
- Biaya Produksi (sebagai produsen), nilai Beli Barang (sebagai traders)
- Handling charges (Biaya Penanganan)
- Pungutan Negara (Pajak Ekspor/Pajak ekspor Tambahan)
- Lain-lain : Biaya bunga Bank, Surveyor fee, sertifikasi
Penentuan Harga Jual ekspor
1. Cost Plus Mark Up (seller’s Market Price)
è Harga Jual untuk Ekspor ditetapkan atas Dasar : Harga Pokok + Profit = Harga Jual
2. Current Market Price (Buyer’s Market Price)
èHarga Jual untuk Ekspor ditetapkan atas dasar kesediaan pembeli sesuai dengan catatan Harga Internasional yang berlaku di bursa komoditi Internasional (buyer’s market)
3. Subsidized Price
è Harga Jual (HJ) untuk ekspor didasarkan pada : Harga Pokok – Subsidi = HJ
Subsidi seperti : penghapusan overhead (biaya tidak langsung), pengembalian bea masuk bahan baku ex-impor, atau pembebasan bea masuk di Negara tujuan seperti Generalization System of Preference (GSP). Contoh Barang-barang di Jepang dijual ke luar negeri lebih murah karena beban fixed costnya menjadi beban pasar dalam negeri.
4. Dumping (Market Penetration Price)
è Harga dumping adalah harga jual ekspor ditetapkan lebih rendah dari harga jual komoditi yang sama untuk Pasar Dalam Negeri. Dalam praktek, hal ini dimungkinkan bila di dalam negeri produsen komoditi ini memegang monopoli, sehingga dapat menjual komoditi itu dengan harga tinggi di dalam negeri dan harga wajar untuk pasar luar negeri.
PREMI ASURANSI
à Tujuan asuransi : mengalihkan risiko kerugian dari importir kepada perusahaan asuransi
à Ditentukan oleh 2 hal : * besarnya nilai pertanggungan (100% dari nilai FOB/CFR/CIF)
* risiko pertanggungan (Total Loss, All Risk, dll)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar