Blogger Backgrounds
..............................................................................................................................
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Bukan Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Bukan Bank. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 April 2011

Produk Produk Pegadaian


Budaya perusahaan diaktualisasikan dalam bentuk simbol / maskot dan jargon si "INTAN" yang ber makna: INOVATIF, NILAI MORAL TINGGI, TERAMPIL, ADI LAYANAN dan NUANSA CITRA

Inovatif                          :          1.  Berinisiatif, kreatif dan produktif
                                                   2.  Berorientasi pada solusi
Nilai Moral Tinggi          :         3.  Taat Beribadah
                                                   4.  Jujur dan berfikir positif
Terampil                          :         5.  Kompeten di bidangnya
                                                   6.  Selalu mengembangkan diri
Adi Layanan                    :         7.  Peka dan cepat tanggap
                                                   8.  Empatik, santun dan ramah
Nuansa Citra                   :         9.  Memiliki sense of belonging
                                                  10. Peduli nama baik perusahaan

·        Makna yang terkandung dalam maskot SI INTAN

     Kepala berbentuk berlian memberi makna bahwa Pegadaian mengenal batu intan sudah puluhan tahun, Intan tidak lebih dari sebuah bongkahan batu yang diciptakan alam dalam suatu proses beratus tahun lamanya. Kekerasannya menjadikan dia tidak dapat tergores dari benda lain. Tetapi dia juga dapat dibentuk menjadi batu yang sangat cemerlang (brilliant) . Dengan kecemerlangan itulah kemudian dia disebut berlian. Karakteristik batu intan itu diharapkan terdapat juga pada setiap insan Pegadaian.

          Sikap tubuh dengan tangan terbuka dan tersenyum memberi makna sikap seorang pelayan yang selalu siap memberikan pelayanan prima kepada siapa saja. Rompi warna hijau bermakna memberi keteduhan sebagai insan Pegadaian.

·        PRODUK DAN LAYANAN

1.  KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
             Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
             Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.

2.  KREASI (KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA)
            Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN. Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
            KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.

Keunggulan :
- Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
- Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
- KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
- Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
- Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
- Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
  sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
- Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
- Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.




Persyaratan :
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
2. Menyerahkan dokumen usaha yang sah
3. Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
4. Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
5. Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Prosedur Pemberian KreasiI :
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
2. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
4. Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
5. Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
6. Pencairan kredit.

3.  KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA)

         KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.

Keunggulan :
• Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat
• Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan
• Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)
• Agunan perhiasan hanya emas
• Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
• Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
• Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
• Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal

Persyaratan :
1. Membawa agunan berupa perhiasan emas
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
3. Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades

Prosedur Pemberian Kredit :
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
2. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
4. Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
5. Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
6. Pencairan kredit

Hubungi Kantor Cabang Kami yang Terdekat di Kota Anda

*) Tarif Sewa Modal dapat berubah sewaktu-waktu
4.  AR-RAHN (GADAI SYARIAH)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.

Cepat : Hanya 15 menit kebutuhan dana Anda akan terpenuhi
Praktis : Tidak perlu membuka rekening ataupun prosedur lain yang memberatkan. Anda cukup membawa barang-barang berharga milik Anda, saat itu juga Anda akan mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan jangka waktu hingga 120 hari dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Jika masa jatuh tempo tiba dan Anda masih memerlukan dana pinjaman tersebut, maka pinjaman Anda dapat diperpanjang hanya dengan membayar sewa simpan dan pemeliharaan serta biaya administrasi.
Menentramkan: Sumber dana kami berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah, proses gadai berlandaskan prinsip syariah, serta didukung oleh petugas-petugas dan outlet dengan nuansa Islami sehingga lebih syar'i dan menetramkan.

Persyaratan:
1.Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
2.Mengisi formulir permintaan Rahn.
3.Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti:
  a. Perhiasan emas, berlian
  b. Kendaraan bermotor
  c. Barang-barang elektronik

Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
1.Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
2.Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
3.Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
4.Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5.Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

5.  JASA TAKSIRAN
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.

Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.

Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.

Kebimbangan anda tidak akan berlarut-larut dan kepentingan anda akan terlindungi
6.  JASA TITIPAN
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.

Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami.
Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.

7.  KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.

Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA.

KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
- Prosedur pengajuannya sangat mudah.
- Pelayanan mudah, cepat dan aman
- Proses ± hanya 3 hari.
- Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
- Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.

SEWA MODAL :
- Cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.

AGUNAN :
- Tidak menjadi persyaratan mutlak.

PERSYARATAN :
- Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
- Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
- Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).
8.  ARRUM (AR-RAHN UNTUK USAHA MIKRO KECIL)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.

Keunggulan:
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif
   dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik
   kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
4. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
5. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
6. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
7. Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan:
1. Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun;
2. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
3. Melampirkan:
   a)Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
   b)Copy KTP Suami/Istri
   c)Copy Surat Nikah
   d)Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan  
      surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
   e)Asli BPKB Kendaraan bermotor
   f)Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
   g)Copy pembayaran listrik dan telpon
   h)Copy pembayaran PBB
   i)Copy laporan keuangan usaha
4. Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
1. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
4. Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
5. Penandatanganan akad pembiayaan.
6. Pencairan pembiayaan.

Hubungi Kantor Cabang Syariah kami yang terdekat di kota Anda

9.  MULIA
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.

Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
1.Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
  - Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
  - Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
  - Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
2.Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
3.Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi
  kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll
4.Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
1.Copy KTP Pemohon * | **
2.Copy Kartu Keluarga *
3.Copy NPWP **
4.Copy AD/ART **
5.Menyerahkan Uang Muka * | **


* = Perorangan
** = Badan Usaha

Wujudkan Niat Mulia Anda
dengan MULIA Pegadaian Syariah

Harga Produk Mulia (Rp)



Harga 5 gr
:
2,103,500
Harga 10 gr
:
4,181,000
Harga 25 gr
:
10,388,500
Harga 50 gr
:
20,723,000
Harga 100 gr
:
41,402,000
Harga 250 gr
:
103,340,000
Harga 1.000 gr
:
413,000,000

Tanggal Update : 29 Desember 2010
http://www.pegadaian.co.id/images/images_39.gifhttp://www.pegadaian.co.id/images/images_40.gif  http://www.pegadaian.co.id/images/images_42.gif  http://www.pegadaian.co.id/images/images_44.gif  http://www.pegadaian.co.id/images/images_46.gifhttp://www.pegadaian.co.id/images/images_47.gif 
10.KUCICA (KIRIMAN UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

KEUNTUNGAN DAN KEUNGGULAN :
1. Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
2. Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
3. Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
4. Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
5. Biaya yang cukup kompetitif.
6. Tanpa harus memiliki Rekening Bank
7. Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.

PERSYARATAN DOKUMEN :
Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
-  Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
-  Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
-  Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
-  Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
-  Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
-  Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
-  Mengetahui dengan baik nama pengirim.
-  Mengetahui tempat asal uang.
-  Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.







DAFTAR PUSTAKA




Sejarah Berdirinya Pegadaian


·        SEJARAH BERDIRINYA PEGADAIAN
Lembaga kredit dengan sisten gadai pertama kali hadir di bumi nusantara  pada saat VOC berkuasa, adapun institusi yang menjalankan usaha ini adalah  Banh Van Leching. Band ini didirikan melalui surat keputusan Gubernur Jendral Van Imhoff tanggal 28 agustus 1746 dengan modal sebesar  (f 7.500.000) yang terdidri dari modal VOC 2/3 dan sisanya milik swasta.Tahun 1800 POC bubar dan kekuasaan di Indonesia diambil Alih oleh Belanda, semasa pemerintahan Deandels dikeluarkan peraturan tentang macam barang yang dapat diterima sebagai jaminan gadai seperti perhiasan, kain, dan lain-lain.
            Tahun 1811 kekuasan di Indonesia diambil alih oleh Inggris- Rafles selaku penguasa mengeluarkanperaturan dimana setiaporang yang dapat mendirikan Bank Van Learning asal mendapat izin penguasa setempat, yang disebut Lisentiestelsel. Lisentiestelsel ini ternyata tidak menguntungkan pemerintah. Tahun 1811 Lisentiestelsel di hapuskan, dan diganti dengan Pachstelsel yang dapat didirikan oleh anggota masyarakat umum dengan syarat sanggup membayar sewa dengan tinggi kepada pemerintah.
            Tahun 1816 Belanda kembali menguasai Indonesia,  Pachstelsel makin berkembang, namun berdasarkan penelitian pemerintah ternyata banyak Pachstelsel  yang melakukan perbuatan sewenang-wenang, seperti menaikan suku bunga, memiliki barang jaminan yang kadaluarsa karena tidak melelangnya, membayar uang kelebihan kepada yang berhak.
            Dengan adanya kekurangan tersebut tahun 1870 Pachstelsel dihapuskan dan diganti lagi dengan Licentiestelsel, dengan maksud untuk mengurangi pelanggaran yang merugikan masyarakat umum dan pemerintah. Usaha ini tidak berhasil, karena ternyata penyelewengan masih berjalan tanpa menghiraukan peraturan pemerintah sehingga timbul kehendak pemerintah untuk menguasai sendiri badan usaha ini.
Tahun 1900 diadakan penelitian untuk meksud tersebut dan berkesimpulan bahwa badan usaha tersebut cukup menguntungkan. Maka didirikan Pilot Project di Suka Bumi, atas keberhasilan proyek ini dikeluarkan STBL No. 131 tanggal 1 April 1901 sebagai Pegadaian Negeri pertama di Indonesia, tanggal 1 april inilah kemudian dijadikan hari lahirnya pegadaian.
Pada mulanya uang pinjaman yag diberiakan kepada peminjam berjumlah f 300 dan tidak dikenakan ongkos administratif. Karena pegadaian negri ini semakin berkembang dengan baik maka dikeluarkan peraturan monopoli, diantaranya STBL No. 749 tahun 1914 dan STBL No. 28 tahun 1921. sanksi terhadap pelanggaran peraturan monopoli diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana pasal 509. berdasarkan STBL No.266 tahun 1930. Pegadaian Negeri dijadikan perusahaan Negara seperti yang dimaksudkan dalam pasal 2 pada Indonesia Bedrijvenwet STBL No. 419 tahun 1927.
Proklamasi kemerdekaan RI mengakibatkan pengalihan penguasaan terhadap Pegadaian Negara, yaitu kepada Pemerintahan RI melalui Peraturan Pemerintah No.176 tahun 1961, maka tanggal 1 Januari 1967 Pegadaian Negara dijadikan Perusahaan Negara  dan berada dalam lingkup Departemen Keuangan. Perusahaan Pegadaian Negara ini mengalami kerugian, untuk itu dikeluarkan instruksi Presiden No. 17 tahun 1969, Undang-undang No.9 tahun 1969 dan Peraturan Pemerintah No.17 tahun 1969 dan pelaksanaannya. Menurut surat keputusan Menteri Keuangan RI No.Kep.664/MK/9/1969,yang mulai berlaku 1 Mei 1969, perusahaan pegadaian negara menjadi jawatan pegadaian.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.10 tahun 1990, Perjan Pegadaian diubah menjadi perusahaan umum Pegadaian, dengan status PERUM Pegadaian diharapkan mampu megelola usahanya secara profesional, berwawasan bisnis oriental tanpa meninggalkan misinya yaitu pertama turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan dan kebijaksanaan dan program pemeritah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai, kedua mencegah timbulnya praktek ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya
Kantor cabang mengadakan transaksi dengan para nasabah, melaksanakan pencatatan dan selanjutnya mengirimkan laporannya kekantor daerah. Sedangkan kantor daerah diberi otorisasi penuh untuk mengelola dan mengawasi setiap operasional cabang oleh kantor pusat.
·        VISI DAN MISI
VISI :
PEGADAIAN MAMPU MENJADI "CHAMPION" DALAM PEMBIAYAAN MIKRO DAN KECIL BERBASIS GADAI MASYARAKAT MENENGAH KE BAWAH

MISI:
1. Membantu program pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat khususnya golongan menengah ke bawah dengan memberikan solusi keuangan yang terbaik melalui penyaluran pinjaman skala mikro, kecil dan menengah atas dasar hukum gadai dan fidusia.
2. Memberikan manfaat kepada pemangku kepentingan dan melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik secara konsisten.
3. Melaksanakan usaha lain dalam rangka optimalisasi sumber daya

PEGADAIAN


1.   MENGENAL PEGADAIAN DI INDONESIA

Gadai adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’ kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasar 1150, disebutkan:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas
suatu ‘barang bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya
setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.

        2.   CIRI-CIRI PEGADAIAN

(1) Terdapat barang bergerak dan bernilai ekonomis yang digadaikan;
(2) Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
(3) Barang-barang yang digadaikan dapat ditebus/diambil kembali; dan
(4) Apabila barang itu sampai dilelang, maka pembiayaannya diambilkan dari
     barang yang dilelang dahulu, sebelum diberikan kepada orang yang menggadaikan.

Pegadaian sebagai lembaga yang tugasnya memberi pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya meningkatkan efektivitas dan produktifitasnya, dengan lebih profesional, business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus dan misinya, yaitu penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran masyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat, sesuai dengan motonya ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’.

3.   KELEBIHAN PEGADAIAN DIBANDINGKAN DENGAN PERBANKAN

 (1) Persyaratan ringan dan mudah;
 (2) Prosedurnya sederhana;
 (3) Tidak dipungut biaya administrasi;
 (4) Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro;
 (5) Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
 (6) Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan;
 (7) Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat
      diangsur sesuai kemampuan;
 (8)  Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan
       atas dasar sisa pinjaman;
 (9)  Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat
       dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan
       membayar bunga lebih dahulu;
 (10)Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo
       tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).

4.   KELEMAHAN PEGADAIAN

(1) Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga
      perbankan;
(2) Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
(3) Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga
      barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan
(4) Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.

Namun terlepas dari itu semua, Pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga. Meminjam uang ke Pegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan
cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan apabila dibandingkan
dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah
satu tujuan dari Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan
motto ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’.
Hal ini berbeda apabila meminjam di bank, yang membutuhkan prosedur
yang rumit dan waktu yang relatif lebih lama. Persyaratan administrasi juga sulit
dipenuhi, seperti dokumen harus lengkap dan jaminan diberikan harus berupa
barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.
Pihak gadai juga tidak mempermasalahkan untuk apa uang pinjaman
digunakan, dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan, yang
harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Sanksi yang diberikan
juga relatif ringan, karena apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu,
barang jaminan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah
diperolehnya.

Jadi keuntungan perusahaan Pegadaian apabila dibandingkan dengan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya, adalah :
(1) Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu
juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang sederhana;
(2) Persyaratan yang sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen
untuk memenuhinya;
(3) Pihak Pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk
apa, jadi sesuai dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya.
5.   KEGIATAN USAHA PEGADAIAN

Kegiatan Pegadaian umumnya meliputi 2 hal, yaitu penghimpunan dana
dan penggunaan dana, yaitu :

·         Penghimpunan Dana (Funding Product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
misalnya: giro, deposito dan tabungan sebagaimana perbankan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya.

SUMBER DANA PEGADAIAN :
 (1) Modal sendiri, terdiri dari :
      (a) Modal awal, yaitu kekayaan negara di luar APBN;
      (b) Penyertaan modal pemerintah;
      (c) Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak
           perusahaan Perum Pegadaian berdiri;
(2) Pinjaman jangka pendek dari perbankan
      (a) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar
           80 % dari total dana jangka pendek yang dihimpun);
      (b) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada nasabah, dan lain-lain)
(3) Bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang      
     bisnis properti, seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem  
     BOT, build, operate dan transfer;
(4) Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
(5) Mengadakan kerjasama dengan lembaga keuangan lainnya, baik perbankan maupun non-
      perbankan.

·         Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai kegiatan
Perum Pegadaian.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
(1) Uang kas dan dana likuid lain
Pegadaian memerlukan dana likuid yang siap digunakan untuk berbagai
macam kebutuhan, seperti kewajiban yang telah jatuh tempo, penyaluran
dana kredit atas dasar hak gadai, pembayaran pajak, biaya yang masih
harus dibayar, dan lain-lain;
(2) Pendanaan kegiatan operasional
Dana ini antara lain, digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan
peralatan, dan lain-lain;

(3) Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan
Inventaris
seperti tanah, bangunan kantor, komputer, kendaraan, dan lainlain.
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan, serta inventaris tidak
langsung dapat menghasilkan laba bagi Pegadaian, namun merupakan hal
yang sangat penting guna melancarkan kegiatan usahanya;
(4) Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan atas dasar huum gadai. Dana yang digunakan Pegadaian untuk
kegiatan pembiayaan lebih dari 50 % dari jumlah dana yang dihimpun;
(5) Investasi lain
Kelebihan dana atau idle fund, yaitu dana yang belum diperlukan untuk
mendanai usaha Pegadaian, dapat digunakan untuk berinvestasi di bidang
properti, seperti kantor, toko, dan lain-lain.
(6) Pinjaman pegawai
kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.

6.   PRODUK AN JASA PEGADAIAN

Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka
dalam menjalankan usahanya Pegadaian memiliki beberapa produk dan jasa yang
dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dalam perkembangan dunia Pegadaian dewasa ini, bentuk perolehan
pendapatan Pegadaian dapat berupa transaksi yang berasal dari biaya administrasi,
jasa titipan, jasa taksiran, dan lain-lain.Sebagaimana penjelasannya
sebagai berikut:

(1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Artinya mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
jaminan oleh peminjam, berupa agunan barang bergerak. Konsekuensinya
adalah nilai pinjaman yang diberikan kepada peminjam sangat dipengaruhi
oleh nilai barang yang dijadikan jaminan;

(2) Penaksiran nilai barang
Pegadaian memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu barang, bagi
masyarakat yang ingin menaksirkan guna mengetahui kualitas barang.
Barang yang ditaksir, meliputi semua barang yang bergerak, berapa nilai
riil barang berharga miliknya, misalnya, emas, berlian, intan, perak, dan
barang bernilai lainnya. Hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin
menjual barang tersebut, ataupun hanya sekedar ingin mengetahui jumlah
kekayaannya. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian
memperoleh pendapatan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran

 (3) Penitipan barang
Pegadaian menyelenggarakan jasa penitipan barang, karena perusahaan
memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai.
Menerima jasa titipan barang, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang
akan menitipkan barang berharganya, seperti: barang/surat berharga
(sertifikat motor, tanah, ijasah, dll.). Jasa titipan ini, diberikan untuk
memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan, kebakaran
ataupun kecurian dan perampokan. Atas jasa penaksiran yang diberikan,
Pegadaian memperoleh pendapatan dari pemilik barang berupa ongkos
penitipan

(4) Jasa lainnya
Pegadaian dapat memberikan produk dan jasa lain, seperti kredit kepada
pegawai dengan penghasilan tetap; Galeri 24 atau gold center, dimana
setiap perhiasan masyarakat yang dibeli di toko perhiasan milik Pegadaian
akan dilampiri sertifikat jaminan perhiasan berkualitas dengan berat dan
karatase terjamin. Dengan sertifikat itulah masyarakat akan merasa yakin
dan terjamin keaslian dan kualitasnya; koin emas ONH sebagai alternatif
tabungan haji yang lebih pasti, aman, dan terjamin, serta bebas riba; jasa
persewaan gedung/property; kredit usaha mikro; dan gadai gabah.

Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, maka laba yang diperoleh oleh
Pegadaian digunakan untuk :
(1) Dana pembangunan semesta sebesar 55 %;
(2) Cadangan umum sebesar 20 %;
(3) Cadangan tujuan;
(4) Dana sosial.

7.   KATEGORI & PROSEDUR PENAKSIRAN BARANG JAMINAN

·         Kategori Barang Jaminan
Pegadaian dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka
barang jaminan perlu ditaksir terlebih dahulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang
dijaminkan, maka Pegadaian memiliki ahli taksir yang dengan cepat menaksir,
berapa nilai riil barang jaminan tersebut. Biasanya nilai taksiran lebih rendah dari
nilai pasar. Hal ini dimaksudkan apabila terjadi kemacetan terhadap pembayaran
pinjaman, maka dengan mudah pihak Pegadaian melelang jaminan yang diberikan
nasabah di bawah harga pasar.
Di samping itu, Pegadaian juga memiliki timbangan, serta alat ukur
tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari
taksiran itu adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat
diberikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 % - 90 % dari nilai taksiran.
Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang
akan diperoleh.

·         Jenis Barang Jaminan
      • Barang-barang atau bendabenda perhiasan
              Emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, dan jam
      • Barang-barang berupa kendaraan
              Mobil (termasuk bajaj dan demo), sepeda motor, dan sepeda biasa (termasuk becak)
      • Barang-barang elektronik
             Televisi, radio, radio kaset, tape recorder, video, komputer, kulkas, tustel, dan
             mesin ketik
     • Mesin-mesin
             Mesin jahit dan mesin kapal motor
     • Barang-barang keperluan rumah tangga
             Barang tekstil, berupa pakaian, permadani, kain batik; barang pecah belah; dan barang-
             Barang lain yang dianggap bernilai.
Note : semua barang-barang yang dijaminkan itu harus dalam kondisi baik, dalam
arti masih dapat dipergunakan atau bernilai, hal itu dikarenakan apabila
nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan
akan dilelang sebagai penggantinya.

·         Barang - Barang yang tidak dapat digadaikan :
     
(1) Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan
memerlukan cara pemeliharaan khusus;
(2) Hasil bumi, karena mudah busuk dan rusak;
(3) Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat
penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh Pegadaian;
(4) Barang yang cepat rusak dan busuk jika disimpan bersama, sehingga dapat
menyebabkan kerusakan barang lainnya, ataupun karena menyusut;
(5) Barang yang amat kotor;
(6) Barang atau kendaraan sangat besar;
(7) Barang-barang seni yang sulit ditaksir;
(8) Barang yang sangat mudah terbakar;
(9) Senjata api, amunisi, dan mesiu;
(10) Barang yang disewa belikan;
(11) Barang milik pemerintah, seperti sepeda motor dinas, mesin ketik dan
komputer kantor, dll.
(12) Barang ilegal.
(13) Surat utang, surat aksi, surat efek, dan surat-surat berharga lainnya;
(14) Benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke
tempat lain memerlukan izin;
(15) Benda yang berharga sementara atau harganya naik turun dengan cepat,
sehingga sulit ditaksir oleh petugas gadai.

·         Prosedur Penaksiran Barang Jaminan
Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan adanya
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan hutang pada loket yang telah
ditentukan Pegadaian. Besar kecilnya pinjaman yang diberikan kepada nasabah,
tergantung nilai taksir barang setelah petugas penaksir menilai barang tersebut.
Petugas penaksir sebaiknya orang yang sudah memiliki keahlian dan pengalaman
khusus dalam melakukan penaksiran barang yang akan digadaikan.
Pada dasarnya, pedoman penaksiran barang telah ditentukan Pegadaian agar penaksiran atas suatu suatu barang dapat sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya dan
sama di semua kantor cabang Pegadaian. Adapun pedoman penaksiran barang gadai menurut Y. Sri Sigit Susilo dibagi menjadi 2 kategori, yaitu barang kantong dan barang gudang.Sedangkan lebih jelasnya adalah :
(1) Barang Kantong
(a) Emas :
(a.1) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat yang telah
berlaku dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan
oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan
penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan
harga yang terjadi;
(a.2) Petugas penaksir melakukan uji karatase dan berat;
(a.3) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
(b) Permata :
(b.1) Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang
telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu
disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada;
(b.2) Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat
permata;
(b.3) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
(2) Barang Gudang
Barang gudang dimaksud di sini adalah mobil, motor, mesin, elektronik,
tekstil dan lain-lain.
 (a) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat dari barang. Harga
pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan
perkembangan harga yang terjadi;
(b) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
8.   PROSEDUR PEMBERIAN & PELUNASAN PINJAMAN

·         Prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Prosedur memperoleh uang pinjaman dari Pegadaian bagi masyarakat
yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah, dan cepat.
      Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian adalah sebagai berikut :
(1) Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang
yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila
pemilik barang tidak dapat datang sendiri;
(2) Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk ditaksir dan ditetapkan
harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, maka ditetapkan
besarnya uang pinjaman yang dapat diterima nasabah;
(3) Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada
potongan biaya apa pun, kecuali potongan premi asuransi.

·         Prosedur Pemberian Pinjaman
1. Permohonan dan Penyerahan Barang jaminan
3. Penetapan uang pinjaman:
84%-89% x nilai taksiran
3. Pencairan Uang Pinjaman

·         Prosedur Pelunasan Pinjaman
Nasabah mempunyai kewajiban melunasi pinjaman yang telah
diterima dan dapat melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pelunasan
pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah sbb. :
(1) Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya
jangka waktu;
(2) Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung
kepada kasir, disertai dengan bukti surat gadai;
(3) Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan;
(4) Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah;
(5) Pada waktu pelunasan dan pengambilan kembali barang jaminan memakan
waktu 15 menit, serta tidak dikenakan pungutan lain kecuali sewa modal
dan biaya penyimpanan asuransi.

·         Prosedur Pelunasan Uang Pinjaman Pegadaian
1. Pelunasan + sewa modal (bunga)
2. Infomasi Pelunasan Pinjaman
3. Pengambilan Barang Jaminan



·         Perpanjangan Pinjaman
Apabila pinjaman belum dapat dikembalikan pada waktunya dapat
diperpanjang, dengan cara sebagai berikut:
 (1) Dicicil, yaitu melunasi sebagian uang pinjaman dengan membayar sewa
modal terlebih dahulu;
(2) Gadai ulang, yaitu hanya membayar sewa modal saja.


·         Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Pelaksanaan lelang harus dipilih waktu yang baik, agar tidak mengurangi hak nasabah, karena setelah nasabah tidak melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang Pegadaian dan hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah yang terdiri dari pokok pinjaman, bunga, serta biaya lelang. Pelelangannya adalah sebagai berikut:

(1) Ada pemberitahuan melalui surat bahwa barang jaminan akan dilelang
     atau pengumuman lelang di papan pengumuman atau media massa;
(2) Waktunya diumumkan 3 hari sebelum pelaksanaan lelang;
(3) Lelang dipimpin oleh kantor cabang (kepala cabang);
(4) Dibacakan tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang;
(5) Pengambilan keputusan lelang, bagi mereka yang menawar paling tinggi;
(6) Jika barang jaminan itu terlelang, maka nasabah masih berhak untuk
     menerima kelebihan uangnya. Kelebihan itu diambil sesudah pelelangan
     dengan tenggang waktu selama 1 tahun dari tanggal lelang dan apabila
     dalam waktu yang sudah ditentukan tidak diambil, maka uang kelebihan
     itu sudah kedaluarsa, serta menjadi hak Pegadaian.

Di tulis oleh : Windy Borutha Siregar
Sumber : Daftar Pustaka

2.    http://www.bisnisemas.net/cara-melakukan-gadai-di-pegadaian-/
5.    Kasmir, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi 6, Cetakan 6, JAKARTA : PT. RajaGrafindo Persada
6.    Susilo, Y. Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain,VCetakan Pertama, Jakarta : Salemba Empat
7.    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta: 1996, hlm. 683.