Blogger Backgrounds
..............................................................................................................................
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Bank. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Lembaga Keuangan Bank. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 April 2011

Produk Produk Pegadaian


Budaya perusahaan diaktualisasikan dalam bentuk simbol / maskot dan jargon si "INTAN" yang ber makna: INOVATIF, NILAI MORAL TINGGI, TERAMPIL, ADI LAYANAN dan NUANSA CITRA

Inovatif                          :          1.  Berinisiatif, kreatif dan produktif
                                                   2.  Berorientasi pada solusi
Nilai Moral Tinggi          :         3.  Taat Beribadah
                                                   4.  Jujur dan berfikir positif
Terampil                          :         5.  Kompeten di bidangnya
                                                   6.  Selalu mengembangkan diri
Adi Layanan                    :         7.  Peka dan cepat tanggap
                                                   8.  Empatik, santun dan ramah
Nuansa Citra                   :         9.  Memiliki sense of belonging
                                                  10. Peduli nama baik perusahaan

·        Makna yang terkandung dalam maskot SI INTAN

     Kepala berbentuk berlian memberi makna bahwa Pegadaian mengenal batu intan sudah puluhan tahun, Intan tidak lebih dari sebuah bongkahan batu yang diciptakan alam dalam suatu proses beratus tahun lamanya. Kekerasannya menjadikan dia tidak dapat tergores dari benda lain. Tetapi dia juga dapat dibentuk menjadi batu yang sangat cemerlang (brilliant) . Dengan kecemerlangan itulah kemudian dia disebut berlian. Karakteristik batu intan itu diharapkan terdapat juga pada setiap insan Pegadaian.

          Sikap tubuh dengan tangan terbuka dan tersenyum memberi makna sikap seorang pelayan yang selalu siap memberikan pelayanan prima kepada siapa saja. Rompi warna hijau bermakna memberi keteduhan sebagai insan Pegadaian.

·        PRODUK DAN LAYANAN

1.  KREDIT CEPAT AMAN (KCA)
             Kredit KCA adalah pinjaman berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman dan cepat. Dengan usaha ini, Pemerintah melindungi rakyat kecil yang tidak memiliki akses kedalam perbankan.
             Dengan demikian, kalangan tersebut terhindar dari praktek pemberian uang pinjaman yang tidak wajar. Pemberian kredit jangka pendek dengan pemberian pinjaman mulai dari Rp. 20.000,- sampai dengan Rp. 200.000.000,-. Jaminannya berupa benda bergerak, baik berupa barang perhiasan emas dan berlian, elektronik, kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan dapat diperpanjang dengan cara hanya membayar sewa modal dan biaya administrasinya saja.

2.  KREASI (KREDIT ANGSURAN SISTEM FIDUSIA)
            Membantu mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengan (UMKM) serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN. Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, terutama bagi Pengusaha Mikro Kecil dan Menengah melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah. Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para pengusaha UMKM adalah kredit KREASI.
            KREASI adalah kredit dengan sistem FIDUSIA, yang diberikan kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengembangkan usahanya.

Keunggulan :
- Prosedur pengajuannya sederhana, mudah dan cepat.
- Dalam tempo 3 hari kredit sudah bisa cair.
- KREASI dapat diperoleh di kantor cabang diseluruh Indonesia.
- Jangka waktu pinjaman fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau pun 36 bulan.
- Sewa Modal (bunga pinjaman) relatif murah, hanya 0.9% per bulan, flat.
- Agunan BPKB kendaraan bermotor (mobil plat kuning / hitam, serta sepeda motor)
  sehingga kendaraan dapat tetap dipergunakan untuk mendukung operasional usaha.
- Pelunasan kredit dilakukan dengan angsuran tetap setiap bulan.
- Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon untuk sewa modal.




Persyaratan :
1. Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga
2. Menyerahkan dokumen usaha yang sah
3. Usaha telah berjalan minimal 1(satu) tahun
4. Menyerahkan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB asli, fotokopi STNK, dan faktur pembelian)
5. Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Prosedur Pemberian KreasiI :
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi Kredit KREASI.
2. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, agunan dan persyaratan lainnya.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen yang diserahkan.
4. Petugas melakukan survey ke tempat usaha untuk menganalisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
5. Nasabah bersama istri / suami menandatangani surat perjanjian kredit
6. Pencairan kredit.

3.  KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI (KRASIDA)

         KRASIDA merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha Mikro dan Kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai dengan pengembalian pinjaman dilakukan melalui mekanisme angsuran.

Keunggulan :
• Proses mudah dan pengajuan kredit Anda sudah bisa cair dalam waktu yang relatif cepat
• Fleksibel dalam menentukan jangka waktu pinjaman, mulai dari 12 bulan, 24 bulan, ataupun 36 bulan
• Sewa modal yang relatif murah hanya 0.9% per bulan Flat atau 11.8% per tahun *)
• Agunan perhiasan hanya emas
• Pinjaman bisa mencapai 95% dari nilai taksiran agunan
• Pelunasan kredit dilakukan dengan cara mengangsur setiap bulan dengan jumlah angsuran tetap
• Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan
• Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon sewa modal

Persyaratan :
1. Membawa agunan berupa perhiasan emas
2. Fotocopy Identitas Diri (KTP dan KK)
3. Fotocopy Surat Ijin Usaha atau surat keterangan domisili usaha dari Lurah/Kades

Prosedur Pemberian Kredit :
1. Nasabah mengisi formulir aplikasi kredit KRASIDA
2. Nasabah menyerahkan dokumen-dokumen usaha, perhiasan emas, serta persyaratan lainnya
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang diserahkan
4. Petugas Pegadaian menaksir agunan yang diserahkan
5. Bersama Suami/Istri untuk menandatangani surat perjanjian kredit
6. Pencairan kredit

Hubungi Kantor Cabang Kami yang Terdekat di Kota Anda

*) Tarif Sewa Modal dapat berubah sewaktu-waktu
4.  AR-RAHN (GADAI SYARIAH)
RAHN adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsi-prinsip Syariah, dimana nasabah hanya akan dipungut biaya administrasi dan Ijaroh (biaya jasa simpan dan pemeliharaan barang jaminan).

Pegadaian Syariah menjawab kebutuhan transaksi gadai sesuai Syariah, untuk solusi pendanaan yang Cepat, Praktis, dan Menentramkan.

Cepat : Hanya 15 menit kebutuhan dana Anda akan terpenuhi
Praktis : Tidak perlu membuka rekening ataupun prosedur lain yang memberatkan. Anda cukup membawa barang-barang berharga milik Anda, saat itu juga Anda akan mendapatkan dana yang dibutuhkan dengan jangka waktu hingga 120 hari dan dapat dilunasi sewaktu-waktu. Jika masa jatuh tempo tiba dan Anda masih memerlukan dana pinjaman tersebut, maka pinjaman Anda dapat diperpanjang hanya dengan membayar sewa simpan dan pemeliharaan serta biaya administrasi.
Menentramkan: Sumber dana kami berasal dari sumber yang sesuai dengan syariah, proses gadai berlandaskan prinsip syariah, serta didukung oleh petugas-petugas dan outlet dengan nuansa Islami sehingga lebih syar'i dan menetramkan.

Persyaratan:
1.Membawa fotocopy KTP atau identitas lainnya (SIM, Paspor, dll).
2.Mengisi formulir permintaan Rahn.
3.Menyerahkan barang jaminan (marhun) bergerak, seperti:
  a. Perhiasan emas, berlian
  b. Kendaraan bermotor
  c. Barang-barang elektronik

Prosedur Pemberian Pinjaman (Marhun Bih):
1.Nasabah mengisi formulir permintaan Rahn.
2.Nasabah menyerahkan formulir permintaan Rahn yang dilampiri dengan fotocopy identitas serta barang jaminan ke loket.
3.Petugas Pegadaian menaksir (marhun) agunan yang diserahkan.
4.Besarnya pinjaman/marhun bih adalah sebesar 90% dari taksiran marhun.
5.Apabila disepakati besarnya pinjaman, nasabah menandatangani akad dan menerima uang pinjaman.

5.  JASA TAKSIRAN
Jasa Taksiran adalah suatu layanan kepada masyarakat yang peduli akan harga atau nilai harta benda miliknya.

Dengan biaya yang relatif ringan, masyarakat dapat mengetahui dengan pasti tentang nilai atau kualitas suatu barang miliknya setelah lebih dulu diperiksa dan ditaksir oleh juru taksir berpengalaman.

Kepastian nilai atau kualitas suatu barang. Misalnya kualitas emas atau batu permata, dapat memberikan rasa aman dan rasa lebih pasti bahwa barang tersebut benar-benar mempunyai nilai investasi yang tinggi.

Kebimbangan anda tidak akan berlarut-larut dan kepentingan anda akan terlindungi
6.  JASA TITIPAN
Dalam dunia perbankan, layanan ini dikenal sebagai safe deposit box. Harta dan surat berharga perlu di jaga keamanannya agar tidak sampai hilang, rusak atau di salahgunakan orang lain. Tetapi ternyata tidak selamanya barang dan surat berharga itu aman di tangan sendiri.

Jika anda mendapatkan kesulitan "mengamankan"nya di rumah sendiri, karena akan dinas ke luar kota/luar negeri, menunaikan ibadah haji, berlibur, sekolah di luar negeri , dll. Percayakan saja penyimpanannya kepada kami.
Jangka waktu penitipan dua minggu sampai dengan satu tahun dan dapat di perpanjang. Kami akan menjaga dan melindunginya dengan penuh perhatian.

7.  KRISTA
Membantu mengembangkan Usaha Rumah Tangga, serta menyejahterakan masyarakat merupakan suatu misi yang diemban Pegadaian sebagai sebuah BUMN.

Pegadaian selalu berusaha membantu perkembangan usaha produktif, Usaha Rumah Tangga melalui pemberian berbagai fasilitas kredit yang cepat, mudah dan murah.

Salah satu bentuk fasilitas pinjaman yang dapat diperoleh para Usaha Rumah Tangga adalah kredit KRISTA.

KRISTA adalah kredit Usaha Rumah Tangga, yang diberikan kepada Usaha Rumah Tangga untuk pengembangan usahanya.
- Prosedur pengajuannya sangat mudah.
- Pelayanan mudah, cepat dan aman
- Proses ± hanya 3 hari.
- Pinjaman sampai dengan Rp 3.000.000,00
- Pinjaman dapat diangsur sampai 36 bulan dengan jumlah angsuran tetap.

SEWA MODAL :
- Cukup kompetitif, hanya 1% per bulan.

AGUNAN :
- Tidak menjadi persyaratan mutlak.

PERSYARATAN :
- Pengusaha kelompok mikro (pedagang kecil / tukang sayur / K5)
- Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan.
- Menerapkan system tanggung renteng pada anggota kelompok.
- Tidak sedang mempunyai hutang modal kerja kepada kelompok usaha / lembaga keuangan lain.
- Tempat tinggal / domisili jelas dibuktikan dengan identitas diri (KTP dan KK).
8.  ARRUM (AR-RAHN UNTUK USAHA MIKRO KECIL)
Bagi Anda para pengusaha mikro kecil, kini telah hadir Pembiayaan ARRUM untuk pengembangan usaha Anda dengan berprinsip syariah.

Keunggulan:
1. Persyaratan yang mudah, proses yang cepat (± 3 hari), serta biaya-biaya yang kompetitif
   dan relatif murah.
2. Jangka waktu pembiayaan yang fleksibel, mulai dari 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, hingga 36 bulan.
3. Jaminan berupa BPKB kendaraan bermotor (mobil ataupun motor) sehingga fisik
   kendaraan tetap berada di tangan nasabah untuk kebutuhan operasional usaha.
4. Nilai pembiayaan dapat mencapai hingga 70% dari nilai taksiran agunan.
5. Pelunasan dilakukan secara angsuran tiap bulan dengan jumlah tetap.
6. Pelunasan sekaligus dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan pemberian diskon ijaroh.
7. Didukung oleh staf yang berpengalaman serta ramah dan santun dalam memberikan pelayanan.

Persyaratan:
1. Calon nasabah merupakan pengusaha mikro kecil dimana usahanya telah berjalan minimal 1 tahun;
2. Memiliki kendaraan bermotor (mobil/motor) sebagai agunan pembiayaan.
3. Melampirkan:
   a)Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK)
   b)Copy KTP Suami/Istri
   c)Copy Surat Nikah
   d)Copy dokumen usaha yang sah (bagi pengusaha informal cukup menyerahkan  
      surat keterangan usaha dari Kelurahan atau Dinas terkait)
   e)Asli BPKB Kendaraan bermotor
   f)Copy rekening koran/tabungan (jika ada)
   g)Copy pembayaran listrik dan telpon
   h)Copy pembayaran PBB
   i)Copy laporan keuangan usaha
4. Memenuhi kriteria kelayakan usaha

Proses memperoleh pembiayaan ARRUM:
1. Mengisi formulir aplikasi pembiayaan ARRUM
2. Melampirkan dokumen-dokumen usaha, agunan, serta dokumen pendukung lainnya yang terkait.
3. Petugas Pegadaian memeriksa keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan.
4. Petugas Pegadaian melakukan survey analisis kelayakan usaha serta menaksir agunan.
5. Penandatanganan akad pembiayaan.
6. Pencairan pembiayaan.

Hubungi Kantor Cabang Syariah kami yang terdekat di kota Anda

9.  MULIA
Logam Mulia atau emas mempunyai berbagai aspek yang menyentuh kebutuhan manusia disamping memiliki nilai estetis yang tinggi juga merupakan jenis investasi yang nilainya stabil, likuid, dan aman secara riil.

Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi) adalah penjualan logam Mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat secara tunai, dan agunan dengan jangka waktu Fleksibel.

Akad Murabahah Logam Mulai untuk Investasi Abadi Abadi adalah persetujuan atau kesepakatan yang dibuat bersama antara Pegadaian dan Nasabah atas sejumlah pembelian Logam Mulia disertai keuntungan dan biaya-biaya yang disepakati.

Keuntungan berinvestasi melalui Logam Mulia :
1.Jembatan mewujudkan Niat Mulia Anda untuk :
  - Menabung Logam Mulia untuk menunaikan Ibadah Haji
  - Mempersiapkan Biaya Pendidikan Anak di masa mendatang
  - Memiliki Tempat Tinggal dan Kendaraan.
2.Alternatif Investasi yang aman untuk menjaga Portofolio Asset Anda
3.Merupakan Asset yang sangat Likuid dalam memenuhi kebutuhan dana yang mendesak, memenuhi
  kebutuhan modal kerja untuk pengembangan usaha, atau menyehatkan cashflow keuangan bisnis Anda, dll
4.Tersedia pilihan logam mulia dengan berat 5gr, 10gr, 25gr, 50gr, 100gr, dan 1kg

Persyaratan Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi :
1.Copy KTP Pemohon * | **
2.Copy Kartu Keluarga *
3.Copy NPWP **
4.Copy AD/ART **
5.Menyerahkan Uang Muka * | **


* = Perorangan
** = Badan Usaha

Wujudkan Niat Mulia Anda
dengan MULIA Pegadaian Syariah

Harga Produk Mulia (Rp)



Harga 5 gr
:
2,103,500
Harga 10 gr
:
4,181,000
Harga 25 gr
:
10,388,500
Harga 50 gr
:
20,723,000
Harga 100 gr
:
41,402,000
Harga 250 gr
:
103,340,000
Harga 1.000 gr
:
413,000,000

Tanggal Update : 29 Desember 2010
http://www.pegadaian.co.id/images/images_39.gifhttp://www.pegadaian.co.id/images/images_40.gif  http://www.pegadaian.co.id/images/images_42.gif  http://www.pegadaian.co.id/images/images_44.gif  http://www.pegadaian.co.id/images/images_46.gifhttp://www.pegadaian.co.id/images/images_47.gif 
10.KUCICA (KIRIMAN UANG CARA INSTAN, CEPAT, DAN AMAN)
Adalah suatu produk pengiriman uang dalam dan luar negeri yang bekerjasama dengan Western Union.

KEUNTUNGAN DAN KEUNGGULAN :
1. Dapat dilayani di Kantor Cabang Pegadaian di seluruh Indonesia.
2. Standar layanan yang berkualitas dalam hal Keamanan, Operasi dan Layanan Pelanggan.
3. Cara Cepat dan mudah pengiriman ke seluruh dunia.
4. Transaksi aman dan hanya dibayarkan kepada orang yang dituju.
5. Biaya yang cukup kompetitif.
6. Tanpa harus memiliki Rekening Bank
7. Tidak ada biaya apapun untuk penerima uang.

PERSYARATAN DOKUMEN :
Syarat yang harus dipenuhi nasabah Pengirim Uang :
-  Mengisi dan melengkapi form Pengiriman Uang.
-  Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
-  Mengetahui nama dan alamat lengkap Calon Penerima Uang

Syarat yang harus dipenuhi nasabah Penerima uang :
-  Mengisi dan melengkapi form Menerima Uang.
-  Membawa Nomor Kontrol Kiriman Uang atau MTCN.
-  Membawa Kartu Tanda Pengenal Berfoto (KTP/SIM/Paspor)
-  Mengetahui dengan baik nama pengirim.
-  Mengetahui tempat asal uang.
-  Mengetahui dengan benar berapa jumlah yang akan diambil.







DAFTAR PUSTAKA




PERBANKAN



1.    PENGERTIAN BANK

Bank berasal dari bahasa Italia BANCO yang kartinya Bangku. Bank termasuk perusahaan industri jasa karena produknya hanya memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat.
Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan diperbaharui dengan
Undang-undang No. 10 Tahun 1998.
Bank : badan usaha yang menghimpun dana dari masayarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan / atau bentukbentuk
lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Perbankan : segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan,
kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usahaanya.

Menurut H. Malayu S.P. Hasibuan
Bank umum adalah lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur
kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran, stabilisator moneter sertas dinamisator
pertumbuhan perekonomian.

Bank adalah lembaga keuangan berarti :
Bank adalah badan usaha yang kekayaannya terutama dalam bentuk aset keuangan
(financial assets) serta bermotifkan profit dan juga sosial, jadi bukan hanya mencari
keuntungan saja.

Bank adalah pencipta uang maksudnya :1
Bank menciptakan uang giral dan mengedarkan uang kartal. Pencipta dan pengedar
uang kartal (uang logam & kertas) merupakan otoritas tunggal bank sentral, sedangkan
uang giral dapat diciptakan bank umum

Bank adalah pengumpul dana dan penyalur kredit artinya :
Bank dalam operasinya mengumpulkan dana kepada SSU dan menyalurkan kredit
kepada DSU

Bank selaku pelaksana Lalu lintas pembayaran (LLP) berarti :
Bank menjadi pelaksana penyelesaian pembayaran transaksi komersial atau finansial
dari pembayaran ke penerima. Lalu lintas pembayaran diartikan sabagai proses
penyelesaian transaksi komersial dan / atau finansial dari pembayaran kepada penerima
melalui media bank. LPP ini sangat penting untuk mendorong perdagangan dan
globalisasi perekonomian, karena pembayaran transaksi aman praktis dan ekonomis.

Bank selaku stabilisator moneter diartikan :
bank mempunyai kewajiban ikut serta menstabilkan nilai tukar uang, nilai kurs atau
harga barang-barang relatif stabil atau tetap, baik secara langsung maupun melalui
mekanisme Giro Wajib Minimum (GWM) bank.

Bank sebagai dinamisator perekonomian maksudnya :
Bank merupakan pusat perekonomian, sumber dana, pelaksana lalu lintas pembayaran,
memproduktifkan tabungan dan pendorong kemajuan perdagangan nasional dan
internasional. Tanpa peranan perbankan, tidak mungkin dilakukan globalisasi
perekonomian

Bank sangat penting dan berperan untuk mendorong pertumbuhan perekonomian suatu
bangsa karena bank adalah :
1. pengumpul dana dari SSU dan penyalur kredit kepada DSU
2. tempat menabung yang efektif dan produktif bagi masyarakat
3. pelaksana dan memperlancar lalu lintas pembayaran dengan aman, praktis dan
ekonomis
4. penjamin penyelesaian perdagangan dengan menerbitkan L/C
5. penjamin penyelesaian proyek dengan menerbitkan bank garansi.

2.    ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN

Menurut Pasal 2, 3, dan 4 UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan dinyatakan bahwa :
Asas : perbankan Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usahanya berasaskan
demokrasi ekonomi dnegan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Fungsi : Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dana dan penyalur dana
masyarakat
Tujuan : Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas
nasional ke arah peningkatan rakyat banyak.

Dari definisi suatu bank yang merupakan Lembaga keuangan, kegiatannya adalah :
1.Menghimpun dana (uang) dari masyarakat dalam bentuk simpanan maksudnya dalam hal ini bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyrakat.
Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya.
Tujuan kedua adalah untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga
dari hasil simpanannya. Tujuan lain untuk memudahkan melakukan transaksi
pembayaran.

Secara umum jenis simpanan yang ada di bank terdiri dari
- simpanan giro (demand deposit)
- simpanan tabungan (saving deposit)
- simpanan deposito (time deposit)

2. Menyalurkan dana ke masyarkat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman
(kredit) kepada masyarakat yang membutuhkan dengan mengajukan permohonan.
Jenis kredit yang biasa diberikan oleh hampir semua bank adalah :
- kredit investasi,
- kredit modal kerja
- kredit perdagangan

3. Memberikan jasa-jasa bank lainnya yang merupakan jasa pendukung dari kegiatan
pokok bank, seperti :
- pengiriman uang (transfer),
- penagihan surat-surat berharga
- letter of credit (L/C)
- safe deposit box
- bank garansi
- bank note
- travelers cheque

Arus perputaran uang yang ada di Bank dari masyarakat kembali ke masyarakat, dimana bank sebagai perantas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Nasabah yang kelebihan dana menyimpan uang nya di bank dalam bentuk simpanan
Giro, Tabungan dan Deposito. Bagi bank dana yang disimpan oleh masyrakat sama
artinya dengan membeli dana.
Nasabah penyimpan akan memperoleh balas jasa dari bank berupa bunga (bank
konvensional) atau bagi hasil (bank syariah)
2. Kemudian oleh bank, dana yang tsb. disalurkan kembali atau dijual kepada masyarkat
yang kekurangan atau membutuhkan dana dalam bentuk pinjaman.
Bagi masyarkat yang memperoleh pinjaman atau kredit diwajibkan kembali untuk
mengembalikan pinjaman tersebut beserta bunga sesuai dengan perjanjian yan telah
ditetapkan atau menurut system bagi hasil yangt telah ditetapkan bersama.
Sebagai perantara keuangan, bank akan memperoleh keuntungan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (bunga simpanan) dengan bunga yang diterima dari peminjam (bunga pinjaman)
Keuntungan ini dikenal dengan istilah spread based
Bagi bank syariah yang tidak mengenal istilah bunga, keuntungan yang diperoleh dikenal dengan istilah profit sharing

3.    JENIS-JENIS BANK

Dalam prakteknya bank dibagi dalam beberapa jenis. Perbedaan jenis bank dapat dilihat dari
segi fungsi, serta kepemilikkannya. Secara umum lembaga Bank Sentral, Bank Umum, BPR.

Bank Sentral, merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu negara. Disetiap negara hanya ada satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya.
Di Indonesia fungsi Bank sentral dipegang oleh Bank Indonesia (BI).

Fungsi BI selain sebagai bank Sentral adalah sebagai :
Bank sirkulasi �� mengatur peredaran keuangan suatu negara.
Bank to bank �� mengatur perbankan di suatu negara
Lender of the last resort �� sebagai tempat peminjaman yang terakhir.
Pelayanan yang diberikan oleh BI lebih banyak kepada pihak pemerintah dan dunia perbankan,
atau dengan kata lain tidak berhubungan langsung dengan masyarakat.

Tujuan utama BI sebagai Bank Sentral adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,
dengan menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran
system devisa serta mengatur dan mengawasi bank
Menghimpun Dana Menyalurkan Dana Jasa-jasa lainnya

Adapun Jenis perbankan dewasa ini jika dilihat dari berbagai segi, diantaranya :
1. Dilihat dari segi fungsinya, bank dibedakan berdasarkan luasnya kegiatan atau jumlah
produk yang dapat ditawarkan serta jangkauan wilayah operasinya.
Menurut Undang-undang Pokok Perbankan nomor 14 tahun 1967 jenis perbankan menurut
fungsinya terdiri dari :
- Bank Umum - Bank pembangunan
- Bank Tabungan - Bank Pasar
- Bank Desa - Lumbung Desa
- Bank Pegawai

Menurut Undang-undang Pokok Perbankan no. 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi pada
undang-undang no. 10 Tahun 1998, jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari :
- Bank Umum �� Bank Pembangunan, Bank Tabungan
- Bank Perkreditan Rakyat. �� Bank Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Desa

Bank Umum, adalah
“bank yang melaksanakan kegiatan usaha secdara konvensional dan atau berdasarkan
prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

Bank Perkreditan Rakyat, adalah :
“bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran”.

2. Dilihat dari segi kepemilikannya, bank dibedakan dari segi kepemilikkan sahamnya
Ditinjau dari segi kepemilikan, maksudnya adalah siapa yang memiliki bank tersebut.
Jenis bank, adalah :
a. Bank milik negara (pemerintah), merupakan bank yang akte pendirian dan modal
bank ini sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan
bank ini dimiliki oleh pemerintah.
Contoh : BNI, BRI, BTN, Bank Mandiri
Selain itu ada bank yang dimiliki Pemerintah Daerah, yang terdapat di daerah tingkat I
dan tingkat II masing-masing propinsi.
Contoh : BPD DKI Jakarta, BPD JaBar, BPD JaTeng, BPD DI Yogyakarta dll
b. Bank milik swasta nasional, merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar
sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Contoh : Bank Central Asia, Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia, Bank Lippo dll.
c. Bank milik koperasi, merupakan bank yang kepemilikan sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hokum koperasi,
Contoh : Bank Bukopin
d. Bank milik asing, merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik
swasta asing maupun pemerintah asing.
Contoh : Bank of America, American Express Bank, Bank of Tokyo, Bangkok Bank,
dll.
e. Bank milik campuran, merupakan bank yang kepemilikannya sahamnya campuran
antara pihak asing dan pihak swasta nasional.
Contoh : BII Commonwelth, Bank Finconesia, Bank Merincorp, Mitsubishi Buana
Bank, dll.

3. Dilihat dari segi statusnya :
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2
jenis, Jenis ini adalah :
a. Bank Devisa, merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau
yang berhubungan dengan mata uang asing secara menyeluruh.
b. Bank non Devisa, merupakan bank yang mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksankan transaksi seperti
halnya bank devisa.

4. Dilihat dari segi kegiatannya nya :
a. Bank Retail
b. Bank Korporasi
c. Bank komersial
d. Bank Pedesaan
e. Bank Pembangunan

5. Dilihat dari segi statusnya :
Jenis bank ini dilihat dari caranya menetukan harga, baik harga jual maupun harga beli.
Jenis initerbagi dua, yaitu :
a. Bank berdasarkan prinsip konvensional (Barat),
b. Bank berdasarkan prinsip Syariah (Islam),




4.    JENIS KANTOR BANK

Dalam pelaksanaannya dalam satu bank terdapat berbagai jenis tingkatan yang ditunjukkan dari volume kegiatan, kelengkapan jasa yang ditawarkan, wewenang mengambil keputusan, serta jangkauan wilayah operasinya.
Jenis-jenis kantor suatu bank adalah :
1. Kantor pusat, merupakan kantor bank dimana terdapat semua kegiatan perencanaan
sampai pengawasan dan biasanya tidak melaksanakan kegiatan operasional sebagai
mana kantor lainnya.
2. Kantor cabang penuh, merupakan kantor bank yang memberikan jasa bank paling
lengkap dan biasanya membawahi KCP.
3. Kantor cabang pembantu, merupakan kantor bank yang hanya melayani sebagian dari
kegiatan cabang penuh.
4. Kantor kas, merupakan kantor bank paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi
teller. Sekarang ini bank kantor kas yang dilayani di mobil yang sering disebut dengan
kas keliling. Pada kenyataannya beberapa kantor kas terdapat juga costumer service
walau prosesnya tetap akan dilakukan di KC atau KCP.

5. PENGGABUNGAN USAHA BANK
Dalam dunia perbankan, faktor kepercayaan merupakan suatu hal yang sangat penting.
Penilaian tingkat kesehatan bank juga akan mempengaruhi penilaian calon nasabah terhadapsuatu bank. Bagi bank yang dinyatakan sehat, akan sangat menguntungkan. Tapi bagi yang tidak sehat disarankan untuk melaksanakan penggabungan usaha bank.

Jenis penggabungan yang dapt dipilih dan yang biasa dilakukan di Indonesia adalah:
1. Merger
Merger merupakan penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap
mempertahankan berdirinya salah satu dari bank yang ikut merger dan membubarkan
bank-bank lainnya tanpa melikuidasi terlebh dahulu.
2. Konsolidasi
Konsolidasi merupakan penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan
bank baru dan membubarkan bank-bank yang ikut konsolidasi tanpa proses likuidasi
3. Akuisisi
Penggabungan dengan Akuisisi ini merupakan pengambil-alihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dengan bentuk akuisisi biasanya nama bank yang diakuisisi tidak berubah, yang berubah hanyalah kepemilikannya.