Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Koperasi
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi menurut UUD 1945 pasal 33 ayat 1
merupakan usaha kekeluargaan dengan tujuan mensejahterakan anggotanya.
Anggota koperasi:
Perorangan, yaitu orang yang
secara sukarela menjadi anggota koperasi;
Badan hukum koperasi, yaitu
suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998),
disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda.fact Identitas ganda
maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana
setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil
koperasi.fact Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha
atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi,
misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau
penjualan yang dilakukan oleh anggota. Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.ref Sito, Arifin. Tamba, Halomoan Koprasi teori dan peraktek.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI BERDASARKAN UU No. 25 Tahun 1992:
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
PRINSIP KOPERASI BERDASARKAN UU No.25 Tahun 1992:
Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis.
Pembagian Sisa Hasil Usaha
(SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal.
Kemandirian.
Pendidikan perkoprasian.
kerjasama antar koperasi.
Jenis-jenis koperasi:
Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen,
koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula
dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.
Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Konsumen
Koperasi Produsen
Koperasi Pemasaran
Koperasi Jasa
Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan
dan pinjaman. Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen
dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi. Koperasi
Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM)
dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan
produk/jasa koperasinya atau anggotanya. Koperasi Jasa adalah koperasi yang
bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
Sumber modal koperasi:
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan
usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal
sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri sebagai berikut:
© Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
© Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan
oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap
bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib
tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi.
© Simpanan khusus/lain-lain
misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan
Qurba, dan Deposito Berjangka.
© Dana Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada
anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian
koperasi bila diperlukan.
© Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak
mengikat.
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
© Anggota dan calon anggota.
© Koperasi lainnya atau
anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi.
© Bank dan Lembaga keuangan
bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perudang-undangan yang berlaku
© Penerbitan obligasi dan
surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
© Sumber lain yang sah.
Mekanisme pendirian koperasi:
Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama
adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan
minimal 20 anggota. Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota,
untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua,sekretaris, dan bendahara
).
Pengurus koperasi
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu
rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih
seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya
terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri
tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang
bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat adalah
mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi ( mungkin sudah turut
dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).
Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat
dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah berdirinya koperasi dunia
Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang
menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark,
Skotlandia.
Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King
(1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei
1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang
berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan
menggunakan prinsip koperasi.
Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya. Di Jerman, juga
berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi
buatan Inggris. Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer,
Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi
produksi yang mengutamakan kualitas barang.[rujukan?] Di Denmark Pastor
Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar