Nama : Windy Borutha Siregar
Kelas : 3 DD 02
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi ( Tugas Softskill ke-2)
SEJARAH SINGKAT KOPERASI
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada
umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh
orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya
dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di
sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam
lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian
memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan
ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama,
secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia
sesamanya. Pada tahun 1896 seorang
Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank
untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk
menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat
yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk
mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang
asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu
cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank
Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan
Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka
makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga
menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun
mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada
pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik.
Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi.
Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan,
Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi
Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah
gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua
itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang
memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi
karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum
politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.
PENGERTIAN KOPERASI
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia,
pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .
LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus
menerus
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang
diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal
koperasi
LANDASAN KOPERASI
Landasan idiil : Pancasila.
Landasan struktural : UUD
1945.
Landasan operasional:
- UU No. 25 Tahun 1992
- Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga (AD/ART).
Landasan mental : kesadaran
pribadi dan kesetiakawanan
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI BERDASARKAN UU No. 25 Tahun 1992:
Membangun dan mengembangkan
potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
Berperan serta secara aktif
dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
Memperkokoh perekonomian
rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan
koperasi sebagai soko-gurunya.
Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Mengembangkan kreativitas dan
membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pembagian SHU dilakukan secara
adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
Kemandirian
Pembagian balas jasa yang
terbatas pada modal
Keanggotan bersifat terbuka
dan sukarela
Pengelolaan dilakukan secara
demokratis
Pendidikan perkoprasian.
Kerjasama antar koperasi.
SUMBER MODAL KOPERASI
MODAL SENDIRI
Simpanan Pokok
* Simpanan yang dibayarkan
oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
* Simpanan ini dibayar
hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
Simpanan wajib
Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara
berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan
bisa diambil bila keluar dari
keanggotaan koperasi MODAL
SENDIRI
Dana cadangan
* Bagian dari SHU koperasi
yang tidak dibagikan kepada anggota
* Dana cadangan digunakan
untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
Hibah
Bantuan dari berbagai
pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk
membantu koperasi MODAL SENDIRI.
MODAL PINJAMAN
Sumber dari Koperasi lain
Bank
Lembaga keuangan lain
JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi Simpan Pinjam adalah
koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
Koperasi Konsumen adalah
koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli
menjual barang konsumsi.
Koperasi Produsen adalah koperasi
beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan
pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
Koperasi Pemasaran adalah
koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya.
Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di
bidang usaha jasa lainnya.
Koperasi Serba usaha adalah
koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi,
produksi, dan jasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar