Blogger Backgrounds
..............................................................................................................................

Jumat, 27 April 2012

PROFIL KOPERASI INDONESIA

Nama          : Windy Borutha Siregar
Kelas           : 3 DD 02
Mata Kuliah : Ekonomi Koperasi ( Tugas Softskill ke-2)



SEJARAH SINGKAT KOPERASI
 
Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya. Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.  Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena:
1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi.
2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi.
3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

PENGERTIAN KOPERASI
sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian Indonesia, pengertian dari koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum. Koperasi bergerak berlandaskan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan .

LAMBANG KOPERASI INDONESIA
Lambang gerakan koperasi Indonesia memiliki arti sebagai berikut :
1. Rantai melambangkan persatuan dan persahabatan yang kokoh
2. Roda bergigi menggambarkan upaya keras yang ditempuh secara terus menerus
3. Kapas dan padi berarti menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan oleh koperasi
4. Timbangan berarti keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi.
5. Bintang dalam perisai artinya Pancasila, merupakan landasan ideal koperasi

LANDASAN KOPERASI

    Landasan idiil : Pancasila.
    Landasan struktural : UUD 1945.
    Landasan operasional:
    - UU No. 25 Tahun 1992
    - Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
    Landasan mental : kesadaran pribadi dan kesetiakawanan

FUNGSI DAN PERAN KOPERASI BERDASARKAN UU No. 25 Tahun 1992:

    Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
    Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
    Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya.
    Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
    Mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar bangsa.

 PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

    Pembagian SHU dilakukan secara adil dan sebanding berdasar jasa usaha masing-masing anggota.
    Kemandirian
    Pembagian balas jasa yang terbatas pada modal
    Keanggotan bersifat terbuka dan sukarela
    Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    Pendidikan perkoprasian.
    Kerjasama antar koperasi.

 SUMBER MODAL KOPERASI

    MODAL SENDIRI
        Simpanan Pokok
        * Simpanan yang dibayarkan oleh anggota ketika pertama kali masuk menjadi anggota koperasi
        * Simpanan ini dibayar hanya sekali dan bisa diambil bila keluar dari keanggotaan koperasi
        Simpanan wajib
        Simpanan yang dibayarkan oleh anggota secara berkala selama menjadi anggota koperasi Simpanan ini dibayar terus-menerus dan bisa diambil bila keluar dari
        keanggotaan koperasi MODAL SENDIRI
        Dana cadangan
        * Bagian dari SHU koperasi yang tidak dibagikan kepada anggota
        * Dana cadangan digunakan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi.
        Hibah
        Bantuan dari berbagai pihak yang tidak harus dikembalikan Hibah merupakan pemberian Cuma-Cuma untuk membantu koperasi MODAL SENDIRI.
    MODAL PINJAMAN
        Sumber dari Koperasi lain
        Bank
        Lembaga keuangan lain

JENIS-JENIS KOPERASI

    Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.
    Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.
    Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
    Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.
    Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
    Koperasi Serba usaha adalah koperasi yang usahanya lebih dari satu seperti meliputi usaha kredit,konsumsi, produksi, dan jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar