Blogger Backgrounds
..............................................................................................................................

Selasa, 05 April 2011

PEGADAIAN


1.   MENGENAL PEGADAIAN DI INDONESIA

Gadai adalah kegiatan menjaminkan ‘barang berharga’ kepada pihak
tertentu, guna memperoleh sejumlah uang, dimana barang yang dijaminkan akan
ditebus kembali sesuai dengan perjanjian antara nasabah dengan lembaga gadai.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasar 1150, disebutkan:
Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seorang yang berpiutang atas
suatu ‘barang bergerak’, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang
berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan yang memberikan
kekuasaan kepada orang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan
dari barang tersebut secara didahulukan daripada orang yang
berpiutang lainnya, dengan pengecualian biaya untuk melelang barang
tersebut, dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkannya
setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana harus didahulukan”.

        2.   CIRI-CIRI PEGADAIAN

(1) Terdapat barang bergerak dan bernilai ekonomis yang digadaikan;
(2) Nilai jumlah pinjaman tergantung nilai barang yang digadaikan;
(3) Barang-barang yang digadaikan dapat ditebus/diambil kembali; dan
(4) Apabila barang itu sampai dilelang, maka pembiayaannya diambilkan dari
     barang yang dilelang dahulu, sebelum diberikan kepada orang yang menggadaikan.

Pegadaian sebagai lembaga yang tugasnya memberi pinjaman uang kepada masyarakat dengan jaminan gadai. Pegadaian diharapkan akan lebih mampu mengelola usahanya meningkatkan efektivitas dan produktifitasnya, dengan lebih profesional, business oriented tanpa meninggalkan ciri khusus dan misinya, yaitu penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai dengan pasar sasaran masyarakat golongan ekonomi lemah dan dengan cara mudah, cepat, aman, dan hemat, sesuai dengan motonya ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’.

3.   KELEBIHAN PEGADAIAN DIBANDINGKAN DENGAN PERBANKAN

 (1) Persyaratan ringan dan mudah;
 (2) Prosedurnya sederhana;
 (3) Tidak dipungut biaya administrasi;
 (4) Tidak perlu membuka rekening seperti tabungan, deposito ataupun giro;
 (5) Suatu saat uang dibutuhkan, saat itu juga uang dapat diperoleh;
 (6) Keanekaragaman barang yang dapat dijadikan jaminan;
 (7) Angsuran ringan karena tidak ditentukan besarnya, sehingga dapat
      diangsur sesuai kemampuan;
 (8)  Penetapan bunga dengan sistem bunga menurun. Jadi bunga dibebankan
       atas dasar sisa pinjaman;
 (9)  Apabila telah jatuh tempo pinjamannya dan hutang pokok belum dapat
       dibayar, maka jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, dengan
       membayar bunga lebih dahulu;
 (10)Memperoleh tenggang waktu pelunasan 2 minggu setelah jatuh tempo
       tanpa dibebani bunga (masa tunggu lelang).

4.   KELEMAHAN PEGADAIAN

(1) Sewa modal Pegadaian relatif lebih tinggi dari tingkat suku bunga
      perbankan;
(2) Harus ada jaminan berupa barang bergerak yang mempunyai nilai;
(3) Barang bergerak yang digadaikan harus diserahkan ke Pegadaian, sehingga
      barang tersebut tidak dapat dimanfaatkan selama digadaikan; dan
(4) Jumlah kredit gadai yang dapat diberikan masih terbatas.

Namun terlepas dari itu semua, Pegadaian menyediakan pinjaman uang dengan jaminan barang berharga. Meminjam uang ke Pegadaian bukan saja prosedurnya mudah dan
cepat, tetapi biaya yang dibebankan juga lebih ringan apabila dibandingkan
dengan para pelepas uang atau tukang ijon. Hal ini dilakukan sesuai dengan salah
satu tujuan dari Pegadaian dalam pemberian pinjaman kepada masyarakat dengan
motto ‘Mengatasi Masalah Tanpa Masalah’.
Hal ini berbeda apabila meminjam di bank, yang membutuhkan prosedur
yang rumit dan waktu yang relatif lebih lama. Persyaratan administrasi juga sulit
dipenuhi, seperti dokumen harus lengkap dan jaminan diberikan harus berupa
barang tertentu, karena tidak semua barang dapat dijadikan jaminan di bank.
Pihak gadai juga tidak mempermasalahkan untuk apa uang pinjaman
digunakan, dan hal ini tentu bertolak belakang dengan pihak perbankan, yang
harus dibuat serinci mungkin tentang penggunaan uangnya. Sanksi yang diberikan
juga relatif ringan, karena apabila tidak dapat melunasi dalam waktu tertentu,
barang jaminan akan dilelang untuk menutupi kekurangan pinjaman yang telah
diperolehnya.

Jadi keuntungan perusahaan Pegadaian apabila dibandingkan dengan
lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan lainnya, adalah :
(1) Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang, yaitu pada hari itu
juga, hal ini disebabkan prosedurnya yang sederhana;
(2) Persyaratan yang sangat sederhana, sehingga memudahkan konsumen
untuk memenuhinya;
(3) Pihak Pegadaian tidak mempermasalahkan uang tersebut digunakan untuk
apa, jadi sesuai dengan kehendak masyarakat atau nasabahnya.
5.   KEGIATAN USAHA PEGADAIAN

Kegiatan Pegadaian umumnya meliputi 2 hal, yaitu penghimpunan dana
dan penggunaan dana, yaitu :

·         Penghimpunan Dana (Funding Product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan,
misalnya: giro, deposito dan tabungan sebagaimana perbankan. Untuk memenuhi
kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya.

SUMBER DANA PEGADAIAN :
 (1) Modal sendiri, terdiri dari :
      (a) Modal awal, yaitu kekayaan negara di luar APBN;
      (b) Penyertaan modal pemerintah;
      (c) Laba ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak
           perusahaan Perum Pegadaian berdiri;
(2) Pinjaman jangka pendek dari perbankan
      (a) Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar
           80 % dari total dana jangka pendek yang dihimpun);
      (b) Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada nasabah, dan lain-lain)
(3) Bekerjasama dengan pihak ke-3 dalam memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang      
     bisnis properti, seperti dalam pembangunan gedung kantor dan pertokoan dengan sistem  
     BOT, build, operate dan transfer;
(4) Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi.
(5) Mengadakan kerjasama dengan lembaga keuangan lainnya, baik perbankan maupun non-
      perbankan.

·         Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai kegiatan
Perum Pegadaian.

Dana tersebut antara lain digunakan untuk hal-hal berikut:
(1) Uang kas dan dana likuid lain
Pegadaian memerlukan dana likuid yang siap digunakan untuk berbagai
macam kebutuhan, seperti kewajiban yang telah jatuh tempo, penyaluran
dana kredit atas dasar hak gadai, pembayaran pajak, biaya yang masih
harus dibayar, dan lain-lain;
(2) Pendanaan kegiatan operasional
Dana ini antara lain, digunakan untuk gaji pegawai, honor, perawatan
peralatan, dan lain-lain;

(3) Pembelian dan pengadaan berbagai macam bentuk aktiva tetap dan
Inventaris
seperti tanah, bangunan kantor, komputer, kendaraan, dan lainlain.
Aktiva tetap berupa tanah dan bangunan, serta inventaris tidak
langsung dapat menghasilkan laba bagi Pegadaian, namun merupakan hal
yang sangat penting guna melancarkan kegiatan usahanya;
(4) Penyaluran dana
Penggunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan atas dasar huum gadai. Dana yang digunakan Pegadaian untuk
kegiatan pembiayaan lebih dari 50 % dari jumlah dana yang dihimpun;
(5) Investasi lain
Kelebihan dana atau idle fund, yaitu dana yang belum diperlukan untuk
mendanai usaha Pegadaian, dapat digunakan untuk berinvestasi di bidang
properti, seperti kantor, toko, dan lain-lain.
(6) Pinjaman pegawai
kredit yang diberikan kepada pegawai yang berpenghasilan tetap. Pembayaran pinjaman dilakukan dengan memotong gaji si peminjam secara bulanan.

6.   PRODUK AN JASA PEGADAIAN

Sebagai lembaga keuangan non bank yang berfungsi majemuk, maka
dalam menjalankan usahanya Pegadaian memiliki beberapa produk dan jasa yang
dapat dimanfaatkan masyarakat.

Dalam perkembangan dunia Pegadaian dewasa ini, bentuk perolehan
pendapatan Pegadaian dapat berupa transaksi yang berasal dari biaya administrasi,
jasa titipan, jasa taksiran, dan lain-lain.Sebagaimana penjelasannya
sebagai berikut:

(1) Pemberian pinjaman atas dasar hukum gadai
Artinya mensyaratkan pemberian pinjaman atas dasar penyerahan barang
jaminan oleh peminjam, berupa agunan barang bergerak. Konsekuensinya
adalah nilai pinjaman yang diberikan kepada peminjam sangat dipengaruhi
oleh nilai barang yang dijadikan jaminan;

(2) Penaksiran nilai barang
Pegadaian memberikan jasa penaksiran atas nilai suatu barang, bagi
masyarakat yang ingin menaksirkan guna mengetahui kualitas barang.
Barang yang ditaksir, meliputi semua barang yang bergerak, berapa nilai
riil barang berharga miliknya, misalnya, emas, berlian, intan, perak, dan
barang bernilai lainnya. Hal ini berguna bagi masyarakat yang ingin
menjual barang tersebut, ataupun hanya sekedar ingin mengetahui jumlah
kekayaannya. Atas jasa penaksiran yang diberikan, Perum Pegadaian
memperoleh pendapatan dari pemilik barang berupa ongkos penaksiran

 (3) Penitipan barang
Pegadaian menyelenggarakan jasa penitipan barang, karena perusahaan
memiliki tempat penyimpanan barang bergerak yang cukup memadai.
Menerima jasa titipan barang, yaitu pelayanan kepada masyarakat yang
akan menitipkan barang berharganya, seperti: barang/surat berharga
(sertifikat motor, tanah, ijasah, dll.). Jasa titipan ini, diberikan untuk
memberikan rasa aman kepada pemiliknya dari kehilangan, kebakaran
ataupun kecurian dan perampokan. Atas jasa penaksiran yang diberikan,
Pegadaian memperoleh pendapatan dari pemilik barang berupa ongkos
penitipan

(4) Jasa lainnya
Pegadaian dapat memberikan produk dan jasa lain, seperti kredit kepada
pegawai dengan penghasilan tetap; Galeri 24 atau gold center, dimana
setiap perhiasan masyarakat yang dibeli di toko perhiasan milik Pegadaian
akan dilampiri sertifikat jaminan perhiasan berkualitas dengan berat dan
karatase terjamin. Dengan sertifikat itulah masyarakat akan merasa yakin
dan terjamin keaslian dan kualitasnya; koin emas ONH sebagai alternatif
tabungan haji yang lebih pasti, aman, dan terjamin, serta bebas riba; jasa
persewaan gedung/property; kredit usaha mikro; dan gadai gabah.

Berdasarkan PP No. 10 Tahun 1990, maka laba yang diperoleh oleh
Pegadaian digunakan untuk :
(1) Dana pembangunan semesta sebesar 55 %;
(2) Cadangan umum sebesar 20 %;
(3) Cadangan tujuan;
(4) Dana sosial.

7.   KATEGORI & PROSEDUR PENAKSIRAN BARANG JAMINAN

·         Kategori Barang Jaminan
Pegadaian dalam menentukan besarnya jumlah pinjaman, maka
barang jaminan perlu ditaksir terlebih dahulu. Untuk menaksir nilai jaminan yang
dijaminkan, maka Pegadaian memiliki ahli taksir yang dengan cepat menaksir,
berapa nilai riil barang jaminan tersebut. Biasanya nilai taksiran lebih rendah dari
nilai pasar. Hal ini dimaksudkan apabila terjadi kemacetan terhadap pembayaran
pinjaman, maka dengan mudah pihak Pegadaian melelang jaminan yang diberikan
nasabah di bawah harga pasar.
Di samping itu, Pegadaian juga memiliki timbangan, serta alat ukur
tertentu, misalnya untuk mengukur karat emas atau gram emas. Tujuan akhir dari
taksiran itu adalah untuk menentukan besarnya jumlah pinjaman yang dapat
diberikan. Besarnya jaminan diperoleh dari 80 % - 90 % dari nilai taksiran.
Semakin besar nilai taksiran barang, maka semakin besar pula pinjaman yang
akan diperoleh.

·         Jenis Barang Jaminan
      • Barang-barang atau bendabenda perhiasan
              Emas, perak, intan, berlian, mutiara, platina, dan jam
      • Barang-barang berupa kendaraan
              Mobil (termasuk bajaj dan demo), sepeda motor, dan sepeda biasa (termasuk becak)
      • Barang-barang elektronik
             Televisi, radio, radio kaset, tape recorder, video, komputer, kulkas, tustel, dan
             mesin ketik
     • Mesin-mesin
             Mesin jahit dan mesin kapal motor
     • Barang-barang keperluan rumah tangga
             Barang tekstil, berupa pakaian, permadani, kain batik; barang pecah belah; dan barang-
             Barang lain yang dianggap bernilai.
Note : semua barang-barang yang dijaminkan itu harus dalam kondisi baik, dalam
arti masih dapat dipergunakan atau bernilai, hal itu dikarenakan apabila
nasabah tidak dapat mengembalikan pinjamannya, maka barang jaminan
akan dilelang sebagai penggantinya.

·         Barang - Barang yang tidak dapat digadaikan :
     
(1) Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan
memerlukan cara pemeliharaan khusus;
(2) Hasil bumi, karena mudah busuk dan rusak;
(3) Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat
penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh Pegadaian;
(4) Barang yang cepat rusak dan busuk jika disimpan bersama, sehingga dapat
menyebabkan kerusakan barang lainnya, ataupun karena menyusut;
(5) Barang yang amat kotor;
(6) Barang atau kendaraan sangat besar;
(7) Barang-barang seni yang sulit ditaksir;
(8) Barang yang sangat mudah terbakar;
(9) Senjata api, amunisi, dan mesiu;
(10) Barang yang disewa belikan;
(11) Barang milik pemerintah, seperti sepeda motor dinas, mesin ketik dan
komputer kantor, dll.
(12) Barang ilegal.
(13) Surat utang, surat aksi, surat efek, dan surat-surat berharga lainnya;
(14) Benda-benda yang untuk menguasai dan memindahkan dari satu tempat ke
tempat lain memerlukan izin;
(15) Benda yang berharga sementara atau harganya naik turun dengan cepat,
sehingga sulit ditaksir oleh petugas gadai.

·         Prosedur Penaksiran Barang Jaminan
Penyaluran pinjaman atas dasar hukum gadai mensyaratkan adanya
penyerahan barang bergerak sebagai jaminan hutang pada loket yang telah
ditentukan Pegadaian. Besar kecilnya pinjaman yang diberikan kepada nasabah,
tergantung nilai taksir barang setelah petugas penaksir menilai barang tersebut.
Petugas penaksir sebaiknya orang yang sudah memiliki keahlian dan pengalaman
khusus dalam melakukan penaksiran barang yang akan digadaikan.
Pada dasarnya, pedoman penaksiran barang telah ditentukan Pegadaian agar penaksiran atas suatu suatu barang dapat sesuai dengan nilai barang yang sebenarnya dan
sama di semua kantor cabang Pegadaian. Adapun pedoman penaksiran barang gadai menurut Y. Sri Sigit Susilo dibagi menjadi 2 kategori, yaitu barang kantong dan barang gudang.Sedangkan lebih jelasnya adalah :
(1) Barang Kantong
(a) Emas :
(a.1) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Pusat yang telah
berlaku dan standar taksiran logam yang telah ditetapkan
oleh kantor pusat. Harga pedoman untuk keperluan
penaksiran ini selalu disesuaikan dengan perkembangan
harga yang terjadi;
(a.2) Petugas penaksir melakukan uji karatase dan berat;
(a.3) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
(b) Permata :
(b.1) Petugas penaksir melihat standar taksiran permata yang
telah ditetapkan oleh kantor pusat. Standar ini selalu
disesuaikan dengan perkembangan pasar permata yang ada;
(b.2) Petugas penaksir melakukan pengujian kualitas dan berat
permata;
(b.3) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
(2) Barang Gudang
Barang gudang dimaksud di sini adalah mobil, motor, mesin, elektronik,
tekstil dan lain-lain.
 (a) Petugas penaksir melihat Harga Pasar Setempat dari barang. Harga
pedoman untuk keperluan penaksiran ini selalu disesuaikan dengan
perkembangan harga yang terjadi;
(b) Petugas penaksir menentukan nilai taksiran.
8.   PROSEDUR PEMBERIAN & PELUNASAN PINJAMAN

·         Prosedur untuk mendapatkan pinjaman
Prosedur memperoleh uang pinjaman dari Pegadaian bagi masyarakat
yang membutuhkan dana segera sangat sederhana, mudah, dan cepat.
      Prosedur untuk mendapatkan pinjaman dari Pegadaian adalah sebagai berikut :
(1) Calon nasabah datang langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang
yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila
pemilik barang tidak dapat datang sendiri;
(2) Barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk ditaksir dan ditetapkan
harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, maka ditetapkan
besarnya uang pinjaman yang dapat diterima nasabah;
(3) Selanjutnya, pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada
potongan biaya apa pun, kecuali potongan premi asuransi.

·         Prosedur Pemberian Pinjaman
1. Permohonan dan Penyerahan Barang jaminan
3. Penetapan uang pinjaman:
84%-89% x nilai taksiran
3. Pencairan Uang Pinjaman

·         Prosedur Pelunasan Pinjaman
Nasabah mempunyai kewajiban melunasi pinjaman yang telah
diterima dan dapat melunasi kewajibannya sebelum jatuh tempo. Pelunasan
pinjaman oleh nasabah prosedurnya adalah sbb. :
(1) Uang pinjaman dapat dilunasi setiap saat tanpa harus menunggu selesainya
jangka waktu;
(2) Nasabah membayar kembali pinjaman + sewa modal (bunga) langsung
kepada kasir, disertai dengan bukti surat gadai;
(3) Barang dikeluarkan oleh petugas penyimpanan barang jaminan;
(4) Barang yang digadaikan dikembalikan kepada nasabah;
(5) Pada waktu pelunasan dan pengambilan kembali barang jaminan memakan
waktu 15 menit, serta tidak dikenakan pungutan lain kecuali sewa modal
dan biaya penyimpanan asuransi.

·         Prosedur Pelunasan Uang Pinjaman Pegadaian
1. Pelunasan + sewa modal (bunga)
2. Infomasi Pelunasan Pinjaman
3. Pengambilan Barang Jaminan



·         Perpanjangan Pinjaman
Apabila pinjaman belum dapat dikembalikan pada waktunya dapat
diperpanjang, dengan cara sebagai berikut:
 (1) Dicicil, yaitu melunasi sebagian uang pinjaman dengan membayar sewa
modal terlebih dahulu;
(2) Gadai ulang, yaitu hanya membayar sewa modal saja.


·         Prosedur Pelelangan Barang Gadai
Pelaksanaan lelang harus dipilih waktu yang baik, agar tidak mengurangi hak nasabah, karena setelah nasabah tidak melunasi hutangnya pada saat jatuh tempo dan tidak melakukan perpanjangan, maka barang jaminannya akan dilelang Pegadaian dan hasil pelelangan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah yang terdiri dari pokok pinjaman, bunga, serta biaya lelang. Pelelangannya adalah sebagai berikut:

(1) Ada pemberitahuan melalui surat bahwa barang jaminan akan dilelang
     atau pengumuman lelang di papan pengumuman atau media massa;
(2) Waktunya diumumkan 3 hari sebelum pelaksanaan lelang;
(3) Lelang dipimpin oleh kantor cabang (kepala cabang);
(4) Dibacakan tata tertib melalui berita acara sebelum pelaksanaan lelang;
(5) Pengambilan keputusan lelang, bagi mereka yang menawar paling tinggi;
(6) Jika barang jaminan itu terlelang, maka nasabah masih berhak untuk
     menerima kelebihan uangnya. Kelebihan itu diambil sesudah pelelangan
     dengan tenggang waktu selama 1 tahun dari tanggal lelang dan apabila
     dalam waktu yang sudah ditentukan tidak diambil, maka uang kelebihan
     itu sudah kedaluarsa, serta menjadi hak Pegadaian.

Di tulis oleh : Windy Borutha Siregar
Sumber : Daftar Pustaka

2.    http://www.bisnisemas.net/cara-melakukan-gadai-di-pegadaian-/
5.    Kasmir, 2002. Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Edisi 6, Cetakan 6, JAKARTA : PT. RajaGrafindo Persada
6.    Susilo, Y. Sri, Sigit Triandaru, dan A. Totok Budi Santoso, 2000. Bank dan Lembaga Keuangan Lain,VCetakan Pertama, Jakarta : Salemba Empat
7.    Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua, Cetakan Kedelapan, Balai Pustaka, Jakarta: 1996, hlm. 683.

4 komentar:

  1. Saya Risna Susanti, saya menggunakan masa ini untuk memberi amaran kepada semua rakan-rakan saya Malaysia.Who yang telah berlaku di sekeliling untuk pinjaman, anda hanya perlu berhati-hati. satu-satunya tempat dan syarikat yang boleh menawarkan pinjaman adalah JOYCE ROLAND PINJAMAN SYARIKAT. Saya mendapat pinjaman saya daripada mereka. Mereka adalah satu-satunya pemberi pinjaman sah di internet. Lain-lain adalah semua pendusta, saya menghabiskan hampir $ 1000 dalam tangan palsu pemberi pinjaman. Tetapi kualiti pinjaman memberikan saya impian saya kembali. Ini adalah alamat e-mel sebenar mereka: joycerolandloancompany@gmail.com e-mel peribadi saya sendiri: risnasusanti247@gmail.com. Anda boleh bercakap dengan saya bila-bila masa yang anda mahu. Terima kasih semua untuk mendengar permintaan saya untuk mendapatkan nasihat.

    BalasHapus
  2. ,,.,KISAH NYATA ,,,,,,,


    Aslamu alaikum wr wb..Allahu Akbar, Allahu akbar, Allahu akbar
    Bismillahirrahamaninrahim,,senang sekali saya bisa menulis dan berbagi kepada
    teman2 melalui room ini, sebelumnya dulu saya adalah seorang pengusaha dibidang
    property rumah tangga dan mencapai kesuksesan yang luar biasa, mobil rumah dan
    fasilitas lain sudah saya miliki, namun namanya cobaan saya sangat percaya
    kepada semua orang, hingga suaatu saat saya ditipu dengan teman saya sendiri
    dan membawa semua yng saya punya, akhirnya saya menaggung utang ke pelanggan
    saya totalnya 470 juta dan di bank totalnya 800 juta , saya stress dan hamper
    bunuh diri anak saya 2 orng masih sekolah di smp dan sma, istri saya pergi
    entah kemana dan meninggalkan saya dan anakanaknya ditengah tagihan utang yg
    menumpuk, demi makan sehari hari saya terpaksa jual nasi bungkus keliling dan
    kue, ditengah himpitan ekonomi seperti ini saya bertemu dengan seorang teman
    dan bercerita kepadanya, Alhamdulilah beliau memberikan saran kepada saya, dulu
    katanya dia juga seperti saya stelah bergabung dengan KI JAMBRONG hidupnya
    kembali sukses, awalnya saya ragu dan tidak percaya tapi selama satu minggu
    saya berpikir dan melihat langsung hasilnya, saya akhirnya bergabung dan
    menghubungi KI JAMBRONG di No 0853-1712-1219. Semua petunjuk AKI saya ikuti dan
    hanya 3 hari Astagfirullahallazim, Alhamdulilah Demi AllAH dan anak saya,
    akhirnya 5M yang saya minta benar benar ada di tangan saya, semua utang saya
    lunas dan sisanya buat modal usaha, kini saya kembali sukses terimaksih KI
    JAMBRONG saya tidak akan melupakan jasa AKI. JIKA TEMAN TEMAN BERMINAT, YAKIN
    DAN PERCAYA INSYA ALLAH, SAYA SUDAH BUKTIKAN DEMI ALLAH SILAHKAN HUB KI
    JAMBRONG DI 0853-1712-1219. (TANPA TUMBAL/AMAN).
    ,,,,;;;;;;;

    BalasHapus
  3. Apakah harus di beritahukan lelang kepada pemilik barang

    BalasHapus
  4. CHERYL MARTINS LOAN FIRM

    selamat sepanjang hari

    Ini untuk memberi tahu masyarakat umum bahwa Nyonya CHERYL LOAN FIRM saat ini menawarkan Pinjaman Jangka Panjang dan Jangka Pendek untuk masing-masing organisasi dan koperasi yang secara serius memerlukan dukungan finansial untuk memperbaiki bisnis atau kebutuhan keuangan lainnya dengan tingkat bunga rendah 1,5%. untuk semua bentuk pinjaman keuangan, ini terjangkau, dengan tingkat bunga rendah, layanan pinjaman kami berkisar antara minimum ($ 7,000.00, $ 4,00.00) sampai jumlah maksimum ($ 40,000.00) dan dengan durasi minimum 1 tahun, dan jangka waktu maksimum 10 tahun yang telah disetujui oleh perusahaan pinjaman, sebelum kami dapat mengarahkan Anda ke bank pengalihan yang akan segera memulai pinjaman Anda dan dengan tingkat bunga 1,5%, maka biarlah kami memiliki aplikasi Anda sekarang dengan rincian Anda lebih jauh. pengolahan hubungi kami dengan informasi berikut. dibawah.
    (CHERIL.MARTINSLOANFIRM@GMAIL.COM)
    kami menawarkan pinjaman dalam berbagai mata uang
    :::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::::: :::: :::::
    DOLAR
    POUND
    EURO
    RM
    Rp

    hubungi kami sekarang

    BalasHapus