Blogger Backgrounds
..............................................................................................................................

Minggu, 16 Oktober 2011

Negeri 5 Menara


Orang berilmu dan beradap tidak akan diam di kampung halaman
tinggalkan negerimu dan merantaulah ke negeri orang
merantaulah, kau akan dapatkan penganti dari kerabat dan kawan
berlelah-lelahlah, manisnya hidup terasa setelah lelah berjuang

Aku melihat air menjadi rusak kerana diam bertahan
jika mengalir menjadi jernih, 
jika tidak, akan keruh menggenang

Singa jika tidak tinggalkan sarang, 
tidak akan dapat mangsa

Anak panah jika tidak tinggalkan busur, 
tidak akan kena sasaran

Jika matahari di orbitnya tidak bergerak dan terus diam
tentu manusia bosan padanya dan enggan memandang

Bijih emas bagaikan tanah biasa, 
sebelum digali dari tambang

Kayu gaharu tidak ubahnya seperti kayu biasa
jika tetap di dalam hutan

“Senyum buat mu pacar terbaikku”


Aku sekarang mampu tersenyum..
Tersenyum dengan sangaat indah..
Kamu tahu??
Itu adalah senyuman yg selalu buatmu!
Aku sekarang mampu tersenyum..
Bahkan ketika aku cemburu dan terluka..
Kamu tahu??
Itu adalah senyuman tegar.
Senyum yg aku buat karena kamu!
Aku sekarang mampu tersenyum..
Bahkan ketika perih dan sakit menyapaku..
Kamu tahu??
Itu adalah senyum ikhlas.
Senyum yg aku buat karena cintaku padamu!
Aku sekarang mampu tersenyum.
Bahkan ketika ‘mereka’ bercerita masa lalumu.
Kamu tahu??
Itu adalah senyum yakin!
Senyum yg aku hadirkan karena,
aku lebih percaya kamu daripada ‘mereka’!
Senyumku selalu menceritakan sesuatu..
Bahkan itu ketika aku hanya membuat simpul kecil dibibirku!
Kamu tahu??
Senyum itu indah..
Bahkan ketika aku tersakiti!
Dan senyum itu selalu membuatku nampak kuat!
Senyum itu mampu menyembunyikan tangis dan air mataku!
Ketika aku tersenyum..
Ada seribu arti didalamnya!
Maka senyum itu.. Harusnya nampak berbeda!
Biar dimataku.. Semua itu senyuman yang sama!
Terima kasih pacar terbaikku ^^
Aku sayang kamu..

Resiko yang dapat diasuransikan

Jenis Resiko Yang Bisa Untuk Di Asuransikan


Tidak semua risiko dapat diasuransikan, ada persyaratan risiko untuk dapat diasuransikan seperti asuransi kesehatan( insurable risks) . Risiko yang terlalu kecil seperti terserang pilek atau kehilangan sebuah pinsil, tidak dapat diasuransikan. Beberapa syarat risiko untuk dapat diasuransikan adalah sebagai berisyarat
1. Risiko tersebut haruslah bersifat murni ( pure) . Menurut sifat kejadiannya, risiko dapat timbul benar-benar sebagai suatu kebetulan atau accidental dan dapat timbul karena suatu perbuatan spesaya latif. Risiko murni adalah risiko yang spontan, tidak dibuat-buat, tidak disengaja, atau dicari-cari bahkan tidak dapat dihindari dalam jangka pendek.
2.  Risiko bersifat definitif. Pengertian definitif artinya risiko dapat ditentukan kejadiannya secara pasti dan jelas serta dipahami berdasarkan bukti kejadiannya
3. Risiko bersifat statis. Pengertian statis artinya probabilitas kejadian relatif statis atau konstan tanpa dipengaruhi perubahan politik dan ekonomi suatu negara. Hal tersebut berbeda dengan risiko bisnis yang bersifat dinamis karena sangat dipengaruhi stabilitas politik dan ekonomi.
4. Risiko berdampak finansial. Setiap risiko mempunyai dampak finansial dan non finansial. Risiko yang dapat diasuransikan adalah risiko yang mempunyai dampak financial, karena yang dapat diperhitungkan adalah kerugian finansial.
5. Risiko measurable atau quantifiable . Syarat lain adalah besarnya kerugian finansial akibat risiko tersebut dapat diperhitungkan secara asaya rat. Kalau seorang sakit, harus dapat diterangkan lokasi terjadinya penyakit, waktu kejadian,jenis penyakit, tempat perawatan (nama dan lokasi rumah sakit), dan biaya yang dibutuhkan untuk perawatan yang dijalani.
6. Risiko harus besar ( large ). Derajat risiko ( severity) memang relatif dan dapat berbeda dari satu tempat ke tempat lain dan dari satu waktu ke waktu lain. Risiko yang dapat ditanggung oleh perusahaan asuransi hendaknya memenuhi syarat 



Asuransi

Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut "tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung". Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh "tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh "penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta. Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari pemilik rumah ke perusahaan asuransi.

Asuransi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246
"Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.”

Prinsip dasar asuransi
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang harus dipenuhi, yaitu :
*Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
*Utmost good faith Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
*Proximate cause Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen.
*Indemnity Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278).
*Subrogation Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
*Contribution Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan indemnity.

Asuransi mempunyai beberapa manfaat yaitu 
a. Rasa aman dan perlindungan 
Dengan mengikuti asuransi akan memberikan suatu rasa aman terhadap kejadian- kejadian yang tidak diharapkan dan bisa mengakibatkan kerugian. 
b. Asuransi dapat dijadikan sebagai tabungan dan sumber pendapatan. Asuransi merupakan salah satu bentuk tabungan dan sumber pendapatan selain deposito, simpanan dan lainnya. 
c. Polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit. Bila kita ingin memperoleh kredit bank, polis asuransi dapat dijadikan jaminan untuk memperoleh kredit tersebut. 
d. Pendistribusian dan manfaat. Jika tidak ada asuransi maka kerugian yang diakibatkan oleh suatu persitiwa tertentu hanya akan ditanggung oleh yang mengalami peristiwa tersebut. Akan tetapi, dengan adanya asuransi biaya kerugian tersebut dapat dialihkan kepada penanggung yang tentu saja sangat bermanfaat bagi penanggung

Manajemen Resiko

Manajemen Resiko
Sebagai suatu organisasi, perusahaan pada umumnya memiliki tujuan dalam mengimplementasikan manajemen risiko. Tujuan yang ingin dicapai antara lain adalah : mengurangi pengeluaran, mencegah perusahaan dari kegagalan, menaikkan keuntungan perusahaan, menekan biaya produksi dan sebagainya.
Manajemen risiko adalah proses pengelolaan risiko yang mencakup identifikasi, evaluasi dan pengendalian risiko yang dapat mengancam kelangsungan usaha atau aktivitas perusahaan.
Tahap-tahap dalam manajemen risiko
Tahap-tahap yang dilalui oleh perusahaan dalam mengimplementasikan manajemen risiko adalah mengidentifikasi terlebih dahulu risiko-risiko yang mungkin akan dialami oleh perusahaan, setelah mengidentifikasi maka dilakukan evaluasi atas masing-masing risiko ditinjau dari severity (nilai risiko) dan frekuensinya. Tahap terakhir adalah pengendalian risiko. Dalam tahap pengendalian risiko dibedakan menjadi 2 yakni pengendalian fisik (risiko dihilangkan, risiko diminimalisir) dan pengendalian finansial (risiko ditahan, risiko ditransfer).
Menghilangkan risiko berarti menghapuskan semua kemungkinan terjadinya kerugian misalnya dalam mengendarai mobil di musim hujan, kecepatan kendaraan dibatasi maksimum 60 km/jam. Meminimasi risiko dilakukan dengan upaya-upaya untuk meminimumkan kerugian misalnya dalam produksi, peluang terjadinya produk gagal dapat dikurangi dengan pengawasan mutu (quality control). Menahan sendiri risiko berarti menanggung keseluruhan atau sebagian dari risiko, misalnya dengan cara membentuk cadangan dalam perusahaan untuk menghadapi kerugian yang bakal terjadi (retensi sendiri). Sedangkan pengalihan/transfer risiko dapat dilakukan dengan memindahkan kerugian/risiko yang mungkin terjadi kepada pihak lain, misalnya perusahaan asuransi.

Pengertian Resiko

Nama               : Windy Borutha Siregar
Kelas         : 3DD02
NPM         : 31209257
Matkul       : Asuransi dan Manajemen resiko

Resiko adalah bahaya, akibat atau konsekuensi yang dapat terjadi akibat sebuahproses yang sedang berlangsung atau kejadian yang akan datang. Dalam bidangasuransi, risiko dapat diartikan sebagai suatu keadaan ketidakpastian, di mana jika terjadi suatu keadaan yang tidak dikehendaki dapat menimbulkan suatu kerugian.
Bentuk-bentuk resiko antara lain risiko murni, risiko spekulatif, risiko partikular dan risiko fundamental.
§  Risiko murni adalah risiko yang akibatnya hanya ada 2 macam: rugi atau break even, contohnya pencurian, kecelakaan atau kebakaran.
§  Risiko spekulatif adalah risiko yang akibatnya ada 3 macam: rugi, untung atau break even, contohnya judi.
§  Risiko partikular adalah risiko yang berasal dari individu dan dampaknya lokal, contohnya pesawat jatuh, tabrakan mobil dan kapal kandas. Sedangkan risiko fundamental adalah risiko yang bukan berasal dari individu dan dampaknya luas, contohnya angin topan, gempa bumi dan banjir.

5 KATA MOTIVASI :

5 KATA MOTIVASI :

1.     Orang yang bisa menggunakan dan menyimpan uang adalah orang yang paling bahagia, karena ia memiliki kedua kesenangan. (Samuel Johnson)
2.    Kemenangan yang paling indah adalah bisa menaklukkan hati sendiri. (La Fontaine)
3.    Love is like the wind. i Can’t see it but i can feel it ( Walk to Remember )
4.    3×25 Watt 75 Watt . Sebuah bola lampu berukuran 75 watt kelihatan bersinar lebih terang dibandingkan dengan tiga buah bola lampu 25 Watt yang dinyalakan bersamaan. Seperti sesosok jiwa yang unik diantara ribuan homo sapiens. ( Thomas Alfa. Edison )
5.    Jangan pernah membanting pintu, siapa tau kita harus kembali. àAnda lembut saya akan lembut , anda keras saya akan lebih keras daripada anda ! ok. (Don Herold)

Prosedur Mendirikan Badan Hukum

Nama               : Windy Borutha Siregar
Kelas         : 3DD02
NPM         : 31209257
Matkul       : Metode Riset Bisnis ( softskill ) – Tugas Kedua

CV dan PT merupakan dua contoh dari badan hukum. CV atau Comanditaire Venootschap adalah bentuk usaha yang merupakan salah satu alternatif yang dapat dipilih oleh para pengusaha yang ingin melakukan kegiatan usaha dengan modal yang terbatas. Karena, berbeda dengan PT yang mensyaratkan minimal modal dasar sebesar Rp. 50jt dan harus di setor ke kas Perseroan minimal 25%nya, untuk CV tidak ditentukan jumlah modal minimal. Jadi, misalnya seorang pengusaha ingin berusaha di industri rumah tangga, percetakan, biro jasa, perdagangan, catering, dll dengan modal awal yang tidak terlalu besar, dapat memilih CV sebagai alternatif Badan Usaha yang memadai.Apakah bedanya CV dengan PT?
Perbedaan yang mendasar antara PT dan CV adalah, PT merupakan Badan Hukum, yang dipersamakan kedudukannya dengan orang dan mempunyai kekayaan yang terpisah dengan kekayaan para pendirinya. Jadi, PT dapat bertindak keluar baik di dalam maupun di muka pengadilan sebagaimana halnya dengan orang, serta dapat memiliki harta kekayaan sendiri. Sedangkan CV, dia merupakan Badan Usaha yang tidak berbadan hukum, dan kekayaan para pendirinya tidak terpisahkan dari kekayaan CV.
Karakteristik CV yang tidak dimiliki Badan Usaha lainnya adalah: CV didirikan minimal oleh dua orang, dimana salah satunya akan bertindak selaku Persero Aktif (persero pengurus) yang nantinya akan bergelar Direktur, sedangkan yang lain akan bertindak selaku Persero Komanditer (Persero diam). Seorang persero aktif akan bertindak melakukan segala tindakan pengurusan atas Perseroan; dengan demikian, dalam hal terjadi kerugian maka Persero Aktif akan bertanggung jawab secara penuh dengan seluruh harta pribadinya untuk mengganti kerugian yang dituntut oleh pihak ketiga. Sedangkan untuk Persero Komanditer, karena dia hanya bertindak selaku sleeping partner, maka dia hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkannya ke dalam perseroan.
Perbedaan lain yang cukup penting antara PT dengan CV adalah, dalam melakukan penyetoran modal pendirian CV, di dalam anggaran dasar tidak disebutkan pembagiannya seperti halnya PT. Jadi, para persero harus membuat kesepakatan tersendiri mengenai hal tersebut, atau membuat catatan yang terpisah. Semua itu karena memang tidak ada pemisahan kekayaan antara CV dengan kekayaan para perseronya.

BAGAIMANA CARA MENDIRIKAN CV?
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang, dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV, tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV, sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya. Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender, biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
3. Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4. Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur) CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian hari.

Sabtu, 01 Oktober 2011

Psiko Test


jangan di klik !!!
sekali lagi jangan di klik ..
coba tolong di perhatikan aja .gue punya gambar seorang perempuan . gambar ini pertama kali gue lihat 5 tahun yang lalu saat gue ikut ESQ di SMA gue pak aris budi asuhannya Ari Ginanjar, dan sampai sekarang gue masih inget betul respon gue dan temen temen gue . coba tebak berapa umur perempuan tersebut ??

perhatiin baik baik ya , ini dia gambarnya ...


semua tergantung mindset kita !

dan kuat atau engga nya pendirian kita OK.
jadi, berapa umur perempuan tersebut ??

1 tahun ?
17 tahun ? 25 tahun ?? atau bahkan kisaran 70 tahun ??..


( coba di lihat dari point of view yang berbeda deh, kalo perlu gambarnya di print. lalu di lihat dari kiri kanan atas atau bawah . pokoknya harus diputar putar ) maka kamu akan temu kan jawabannya ! selamat mencoba :)

* inspired : windy borutha siregar - didy



NB :hikmah dari gambar ini adalah lihatlah segala masalah secara objektif bukan subjektif. buka mata lebar lebar hati dan pikiran kita. hargai pendapat oranglain, belum tentu kalau kita benar mereka salah, dan kalau mereka benar kita yang salah.. semua di kembalikan ke ke diri masing masing individu. so jangan terburu buru ambil keputusan ya ! # salam semangat dari didy, hehe